parboaboa

9 Paket Lagi Menggantung, Inspektorat Daerah Pematang Siantar Minta Segera Dikembalikan

Putra Purba | Daerah | 16-01-2023

Kondisi kantor Inspektorat Daerah di Jalan Kertas No. 2 Pemerintah Kota Pematang Siantar (16/1/2023). Inspektur Daerah, Herri Okstarizal menyebut ada sembilan paket dari kontraktor yang terlibat proyek pengerjaanya untuk dikembalikan. Mereka dalam pantauan saat ini. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Inspektur Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Herri Okstarizal menyebut ada sembilan kontraktor yang terlibat dalam 16 paket-paket pekerjaan dengan nilai temuan Rp798,6 juta dari total keseluruhan Rp2,5 miliar lebih yang belum menyelesaikan pekerjaannya.

“Kami minta disegerakan menyelesaikannya,” katanya saat di jumpai di kantor Inspektorat Daerah Jalan Kertas Kota Pematang Siantar, Senin, (16/01/2023).

Ia mengatakan, para kontraktor yang terlibat masih meninggalkan 9 paket pengerjaan lagi untuk dikembalikan dengan tenggat waktu tidak jelas dan menjadi pengawasan pihaknya.

”Kami pasti konsen untuk kasus ini, lagian ini masih fresh, jadi ini dulu diselesaikan pelan-pelan,” sebutnya.

Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2021 yang belum tuntas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Kota Pematang Siantar, saat ini proses penanganannya terus bergulir.

“Ini masih berproses. Kita sudah sampaikan teguran ketiga pada kontraktor yang bermasalah untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim), Christina Risfani Sidauruk.

Ia menjelaskan kedatangan perwakilan BPK ke Pematang Siantar, tindak lanjut pemeriksaan terperinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 sesuai dengan surat tugas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara Nomor : 01/LKPD Pematang Siantar/04/2022 tanggal 1 April 2022, berupa kelebihan bayar dari sejumlah kontraktor selaku penyedia jasa pelaksanaan proyek-proyek 16 paket pekerjaan dengan besaran berbeda-beda.

“Beberapa sudah mengembalikan. Kalau tidak salah, dari 16 paket temuan itu, masih 7 yang mengembalikan, 9 lagi belum,” pungkasnya.

Ia mengatakan kelebihan bayar para kontraktor tersebut disebabkan oleh adanya kekurangan volume fisik, kesalahan perhitungan, ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan, serta duplikasi item pembayaran pekerjaan. Batas waktu pengembalian temuan BPK memberikan waktu hanya 60 hari sejak pemberitahuan disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak yang terkait.

"Saya optimis para kontraktor itu akan menepati janjinya," jelasnya.

Editor : -

Tag : #pematang siantar    #inspektorat    #daerah    #tarukim    #BPK    #LKPD    #pemko pematang siantar    #herri okstarizal    #christina risfani sidauruk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU