parboaboa

Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice

Rini | Hukum | 27-02-2023

Terdakwa Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

PARBOABOA, Jakarta - Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Propam Polri, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Agus didakwa karena terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/02/2023), majelis hakim menyatakan bahwa Agus melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai bahwa Agus terbukti melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi dengan semestinya.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim.

Sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menyebut Agus tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan enam orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah divonis mati karena terlibat perintangan penyidikan dan menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Editor : Rini

Tag : #Agus Nurpatria    #sidang putusan    #hukum    #obstruction of justice   

BACA JUGA

BERITA TERBARU