parboaboa

Akibat Polemik Tanah Merah, 10 Tahun Warga Tidak Tersentuh Pembangunan Infrastruktur

Rendi Ilhami | Metropolitan | 05-12-2022

TPS Kelurahan Tugu Selatan yang berdiri di atas tanah tak bertuan, Senin (05/12/2022). (Foto: Parboaboa/Adinda Dewi)

PARBOABOA, Jakarta - Kisruh Tanah Merah tak bertuan di tiga wilayah Jakarta Utara menimbulkan dampak ke masyarakat sekitar yang selama sepuluh tahun tidak tersentuh pembangunan infrastruktur karena anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tidak terealisasi ke wilayah tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan (Ekbang) Kelurahan Tugu Selatan, Budi Susanto menjelaskan, kawasan itu disebut Tanah Merah karena kepemilikan tanahnya tidak diketahui.

“Akhirnya orang menyebutnya sebagai Tanah Merah,” ucap Budi saat ditemui Parboaboa, Senin (05/12/2022).

Kawasan Tanah Merah sendiri mencakup tiga wilayah, yakni RW 07 Kelurahan Tugu Selatan, RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, dan RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dikatakan Budi, karena kepemilikan tanah belum jelas, hingga saat ini ada banyak pihak yang mengklaim, beberapa di antaranya dari kalangan pejabat hingga perusahaan besar. 

“Banyak lah yang datang ke sini (Kantor Kelurahan Tugu Selatan) mengklaim tanah, bahkan pejabat juga banyak dan PT Pertamina pernah mengklaim bahwa tanah di RW 07 adalah miliknya, tapi mereka nggak punya alat bukti yang otentik,” ucap Budi.

Dijelaskan Budi, akibat tidak diketahuinya lahan tanah itu milik siapa, selama 10 tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tersalurkan ke RW tersebut.

“Dari tahun 2013 sampai saat ini (2022), RW 07 baru sekali menerima APBD. APBD tersebut berupa saluran irigasi di sepanjang jalan RW 07. Baru di 2022 ini lah APBD baru masuk,” jelasnya.

Alasan RW 07 tidak mendapatkan APBD, kata dia, karena pemerintah daerah tidak bisa melakukan pemeliharaan jika lahan tersebut milik perusahaan.

Di mana jika ingin dikelola oleh pemerintah, perusahaan harus menyerahkan lahan tersebut ke pemerintah. Sama halnya dengan RW 07 yang sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik lahan tersebut.

“Di Kelapa Gading itu banyak pengembang yang belum menyerahkan aset ke pemerintah, itu pemeliharaanya dari pemda gak bisa. Sama seperti RW 07,” jelas Budi.

Sementara itu, Ketua RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Suaib, menjelaskan bahwa semua fasilitas umum yang ada di wilayahnya merupakan hasil swadaya masyarakat.

“Semua hasil swadaya masyarakat karena APBD tidak pernah tersalurkan ke RW saya,” ucap Suaib.

Editor : -

Tag : #sengketa lahan    #tanah merah    #metropolitan    #SHM    #sertifikat    #APBD Jakarta    #Kelurahan Tugu Selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU