parboaboa

Alasan Sopir Transjakarta Tidak jadi Tersangka, Padahal Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Rini | Hukum | 14-12-2021

Bus Transjakarta

PARBOABOA, Jakarta - Sopir Transjakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jakarta Selatan pada (6/12) lalu tak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini ditetapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, setelah melakukan gelar perkara, dengan memeriksa saksi dan melakukan oleh TPK.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan ada beberapa alasan YH tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama, melalui pemeriksaan kamera CCTV di lokasi, saat akan menyebrang korban hanya berjarak 4 meter dari bus. Sehingga bus tersebut tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mengerem. Bus saat itu melaju dengan kecepatan 30 km/jam, adapun batas kecepatan maksimal bus adalah 50 km/jam.  

Argo menjelaskan, bus membutuhkan jarak 10 meter untuk mengerem dalam keadaan jalan kering dan 14 meter untuk mengerem dalam keadaan jalan basah. Jadi bus baru berhenti setelah menabrak.

"Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," ujarnya.

Alasan kedua, bus Transjakarta tidak memiliki ruang gerak untuk melakukan manuver. Bus TransJakarta tidak dapat banting setir ke kiri ataupun ke kanan dengan kondisi ruang gerak tersebut..

Alasan ketiga, adanya kelalaian dari korban si pejalan kaki yang hendak menyebrang. Menurut Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyebrang harus menggunakan tempat penyebrangan. Pejalan kaki tersebut menyebrang di lokasi yang bukan penyebrangan, padahal hanya berjarak 50 meter dari lokasi ada tempat penyebrangan.

Atas seluruh pertimbangan tersebut YH tidak cukup unsur untuk ditetapkan melanggar pasal 310 ayat 4.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena, pejalan kaki juga punya kelalaian malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.

Karena tidak cukup barang bukti untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan, Argo mengatakan jika kasus ini telah diselesaikan secara keadilan restoratif dengan pihak keluarga korban.

Seperti diketahui, seorang pejalan kaki berinisial RH tewas ditabrak Bus Transjakarta ketika hendak menyeberang di jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong dekat SMK 57, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) malam sekitar pukul 21.50 WIB. Pengemudi usai insiden itu, langsung menyerahkan diri guna pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Editor : -

Tag : #kecelakaan    #tabrakan bus transjakarta    #supir transjakarta tidak ditetapkan tersangka    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU