parboaboa

Anggota Komisi II Nilai Pemerintah Harus Lebih Dulu Menaikkan Gaji Ketimbang Tukin

Rini | Nasional | 20-05-2023

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai pemerintah harusnya lebih memprioritaskan kenaikan gaji PNS terlebih dahulu dibandingkan kenaikan tukin. (Foto: Instagram/@mardanialisera)

PARBOABOA, Jakarta - Rencana pemerintah untuk merombak rumusan dan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kritik dari Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali.

Ketimbang tukin, Mardani, menilai pemerintah harus lebih dahulu memprioritaskan kenaikan gaji demi mendorong kesejahteraan pegawai.  

Politisi Fraksi PKS ini mengatakan, gaji ini penting dinaikkan supaya pendapatan PNS tak lagi diakali dengan tunjangan yang bermacam-macam bentuknya dan besarannya berbeda-beda diantara institusi pemerintah.

"Misal minimal semua ASN gaji awal Rp 10 juta, baru tunjungan kinerja diatur dengan seksama," kata Mardani dikutip dari laman Parlementaria, Sabtu (20/05/2023).

Namun, apabila pemerintah tetap akan menjalankan perombakan skema tukin mulai di tingkat pusat dan daerah, Mardani menyebut hal itu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sebab, hal ini berkaitan dengan kesejahteraan PNS, serta dorongan kinerja pelayanan publik mereka.

Dia juga meminta agar tidak terjadi kesenjangan dalam pembagian tunjangan kinerja, misalnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih tinggi dibanding institusi lainnya, termasuk tunjangan di Pemda DKI Jakarta yang lebih tinggi dibanding daerah lain.

"Jadi semua mesti punya standar yang baik ya. Plus jangan kepanjangan rantai birokrasi," tuturnya

Selain itu, dia juga mengingatkan sebelum diterapkan, kebijakan ini harus dikaji dengan seksama, serta dibicarakan dengan para pemangku kepentingan lainnya, agar tujuan besar reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan melalui kebijakan ini bisa dipahami bersama.

 “Jika gaji PNS sudah naik dan menyejahterakan, maka tukin bisa disesuaikan berdasarkan kinerja mereka masing-masing, bukan per institusi seperti selama ini,” ucapnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan diketahui tengah mendesain rumusan baru pemberian tunjangan kinerja bagi tiap pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam ketentuan baru itu, besaran nominal tukin bagi PNS tidak lagi akan sama rata berdasarkan institusi tempat bekerjanya saja, melainkan tergantung kinerja masing-masing PNS.

Editor : Rini

Tag : #dpr ri    #asn    #nasional    #tunjangan kinerja    #pegawai negeri sipil   

BACA JUGA

BERITA TERBARU