parboaboa

Ayah dan Adik bunuh ODGJ di Jambi, Diikat dan ditenggelamkan hidup-hidup

Maraden | Daerah | 07-12-2021

Rilis pers kasus ODGJ dibunuh adik dan ayah kandungnya di Kabupaten Bungo, Jambi.

PARBOABOA, Jambi – Kasus penemuan mayat terapung dengan kondisi tangan dan kaki terikat di waduk irigasi Desa Mulia Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi akhirnya terungkap.

Korban ternyata dibunuh ayah dan adiknya. Korban yang diketahui bernama Dodi (35) adalah seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kedua pelaku juga telah mengakui membunuh anak dan saudaranya itu.

Kapolres Bungo Ajun Komisaris Besar Guntur Saputro mengatakan dari pemeriksaan sementara motif pembunuhan diduga dipicu pelaku yang sudah tak tahan lagi dengan berbagai permasalahan yang dialami keluarga selama ini, yang disebabkan perilaku tidak normal dan dari korban yang meresahkan warga setempat.

“Sementara kita sangkakan, terduga pelakunya ialah ke dua orang terdekatnya, yaitu ayah dan adik kadungnya sendiri. Kasusnya saat ini masih kita dalami guna proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Guntur Saputro, Senin (6/12).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, kedua pelaku yakni Kusnadi (56) dan Ujang (28) ayah dan adik korban sudah ditahan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut.

AKBP Guntur memjelaskan, awal terbongkarnya misteri pembunuhan itu setelah petugas melakukan investigasi terhadap saksi-saksi dan juga hasil autopsi dokter forensik dokkes Polda Jambi.

Sebelumnya warga sekitar waduk irigasi Desa Mulyajaya menemukan korban dalam keadaan mengapung dan terikat. Dari hasil otopsi Tim Forensik, korban mengalami hipoksia (kekurangan oksigen dalam darah). Selain itu pada ternggorokkannya dipenuhi pasir. Korban diperkirakan dibunuh sekitar 12 jam sebelum mayatnya ditemukan.

Diduga, korban dicampakkan ke dalam waduk dalam keadaan hidup dengan kaki dan tangan diikat.

Dari pengakuan pelaku, kata Kapolres, korban selama beberapa hari tidak diberikan makan dan minum oleh kedua pelaku sebelum dibuang ke waduk.

“Setelah korban lemas karena tidak makan dan minum, kedua pelaku mengikat tangan dan kiki korban dengan tali rafia lalu dibuang ke waduk irigasi”, ucap Kusnadi.

Kedua pelaku yang harus mendekam di sel Mapolres Bungo dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : -

Tag : #pembunuhan    #odgj    #odgj dibunuh    #odgj dibunuh ayahnya    #ayah dan adik bunuh odgj    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU