parboaboa

Bareskrim Musnahkan Barang Bukti 373 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi

Michael Siburian | Kriminal | 24-02-2023

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi, saat menunjukan barana bukti. (PARBOABOA/Michael Siburian)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ribuan kilogram barang bukti narkoba dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika, Jumat (24/02/2023).

Meliputi, sabu seberat 373,23 kg, ganja 17,8 kg, dan 705 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan alat incinerator milik Bareskrim Polri di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, narkotika tersebut merupakan hasil penyitaan dari delapan kasus dengan total 19 orang tersangka.

"Jumlah barbuk ini berhasil kita ungkap dari 8 kasus, dengan total tersangka yaitu 18 orang laki-laki dan satu perempuan," kata Jayadi.

Rinciannya, ganja sebanyak 866 gram hasil pengungkapan kasus 17 Desember 2022 dengan TKP lapangan Bola Budi Murni, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Lalu sabu sebanyak 41,71 gram pengungkapan kasus 19 Januari 2023 dengan TKP Pasar Jaya, Pademangan Barat, Jakarta Utara dan Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, sabu sebanyak 3,191 gram pengungkapan kasus  20 Januari 2023 dari TKP Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Serta sabu sebanyak 149,000 gram pengungkapan kasus  25 Januari 2023 dengan  TKP Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh.

Selain itu,  sabu sebanyak 1,000 gram pengungkapan kasus tertanggal 5 Februari 2023 dengan TKP Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Ada juga ganja sebanyak 17,000 gram hasil pengungkapan kasus 5 Februari 2023 dari TKP Cilegon, Banten.

Serta sabu sebanyak 20,000 gram dan 705 butir ekstasi pengungkapan kasus tertanggal 7 Februari 2023 dengan TKP Parepare, Sulawesi Selatan.

Dan sabu sebanyak 200,000 gram pengungkapan kasus tertanggal 17 Februari 2023 dengan TKP Bangka Jaya, Aceh Utara.

Dari hasil penyelidikan, Jayadi menyebut 8 kasus tersebut tidak memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Melainkan berdiri sendiri-sendiri.

"Nah dari total barang bukti yang berhasil kita sita, total jiwa yang bisa kita selamatkan sebanyak 1.310.705 jiwa," pungkasnya.

Editor : Betty Herlina

Tag : #narkoba    #bareskrim polri    #kriminal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU