parboaboa

Bawaslu Kaji Ulang Penggunaan Atribut Partai saat Demonstrasi

Reka Kajaksana | Politik | 12-04-2023

Kepala Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023). (Foto: PARBOABOA/Reka Kajaksana)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan mengkaji ulang penggunaan atribut partai saat aksi demonstrasi.

Hal itu disampaikan Kepala Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenti.

“Sesuai dengan Pasal 25 PKPu Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, yang boleh adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik,” kata Lolly saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).

Kajian itu, dimaksud Lolly, karena Bawaslu melihat aksi demonstrasi juga termasuk pawai, atau iring-iringan orang. Sementara pawai sendiri, merupakan bentuk dari kampanye.

“Nah itu harus dikaji lebih lanjut, karena (demonstrasi) bentuk-bentuk kampanye termasuk pawai,” jelasnya.

Ia kembali menjelaskan, penggunaan atribut boleh dilakukan dalam dua kondisi, yakni setelah masuk proses kampanye, pemasangan bendera Parpol peserta pemilu dan nomor urutnya.

Kemudian di pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum  kegiatan dilaksanakan.

“Misalnya pada rapat atau pertemuan terbatas, atribut partai boleh digunakan,” ungkap Lolly. 

Sebelumnya, ditemukan penggunaan atribut Partai Buruh saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Atas temuan itu, Bawaslu Jakarta Pusat lantas menegur Partai Buruh.

Partai Buruh disebut sempat melakukan mediasi terkait kontroversi penggunaan atribut partai dalam aksi demonstrasi pada Selasa (11/4/2023).

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #bawaslu    #atribut partai    #politik    #parpol    #kpu    #kampanye    #demonstrasi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU