parboaboa

Bawaslu Pertanyakan Penetapan Daftar Pemilih Sementara KPU

Reka Kajaksana | Politik | 18-04-2023

Rapat pleno penetapan rekapitulasi KPU penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) nasional, Selasa (18/4/2023). (Foto: KPU)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan hasil pencermatan di tingkat provinsi yang masih belum memasukkan data pemilih disabilitas meskipun tercantum dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Untuk mengantisipasi kesalahan data maupun jaringan pada Sidalih, KPU sesuai tingkatannya perlu menuangkan data pemilih disabilitas dalam berita acara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, usai rapat pleno penetapan rekapitulasi KPU penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) nasional, Selasa (18/4/2023).

Pencantuman itu menjadi rujukan validasi dan dasar hukum penetapan keputusan pleno, kata Bagja.

Ia menilai, KPU seharusnya perlu mencermati kembali pemilih yang meninggal, namun masih tercantum di DPS.

Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait akta kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi untuk dicoret dari DPS, agar sesuai dengan peraturan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023.

“KPU memberikan kemudahan aturan tentang syarat dokumen kematian pada masa perbaikan daftar pemilih berupa KPU memberikan formulir pernyataan kematian yang ditandatangani oleh kepala keluarga/wali dan Ketua RT," jelas Bagja.

Termasuk mengantisipasi adanya pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPS, sesal dia.

KPU, lanjut Bagja, juga perlu memastikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyampaikan salinan DPS LN dalam formulir model A-daftar pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir model A-Rekap perubahan pemilih PPLN, dan formulir model A-Rekap pemilih PPLN kepada Panwaslu Luar Negeri.

Hasil pengawasan menyebut, sampai saat ini banyak Panwaslu LN belum menerima salinan DPS LN.

“KPU sesuai tingkatan harus memastikan jumlah data dari seluruh elemen daftar Pemilih pada Berita Acara Rekapitulasi Pleno Terbuka DPS hingga DPT sesuai dengan data pada Sidalih, sesuai dalam pasal 177 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2023,” tutup Rahmat Bagja.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #pemilu 2024    #bawaslu    #politik    #kpu    #data pemilih sementara   

BACA JUGA

BERITA TERBARU