parboaboa

Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Juni | Politik | 01-10-2022

Ketua bawaslu, Rahmat Bagja (Foto: Liputan6.com)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar partai politik (parpol) , bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tidak melakukan kegiatan politik praktis dan kampanye di tempat ibadah.

Hal itu disampaikan Ketua bawaslu, Rahmat Bagja usai mengumumkan penolakan tindak lanjut laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat penyebaran tabloid di sebuah masjid di Malang, Jawa Timur.

"Tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis (29/9/2022).

Bagja juga mengingatkan agar semua pihak tidak curi start kampanye untuk Pemilu 2024. Ia menyebut bahwa semua pihak harus mematuhi semua tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar Mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye pemilu," katanya.

Setiap orang, kata Bagja, termasuk pengurus maupun anggota parpol dan pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye atau kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pejabat negara hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.

"Dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," katanya.

Editor : -

Tag : #pemilu 2024    #kampanye    #politik    #bawaslu    #capres    #partai politik    #aturan pemilu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU