parboaboa

Bea Cukai Sumut Ungkap Penyeludupan Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal

Dimas | Daerah | 04-11-2022

Bea cukai sumatra Utara berhasil menyita jutaan rokok ilegal (Foto: TribunMedan)

PARBOABOA, Medan – Bea Cukai Sumatra Utara (Sumut) berhasil mengungkap penyeludupan ratusan karung pakaian bekas (Ballpress) dan rokok ilegal senilai Rp5,9 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kanwil Sumut, Achmad Fatoni menyebutkan, penindakan tersebut merupakan sinergi dengan Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Penindakan dilanjutkan dengan proses penyidikan yakni mengangkut 100 karton rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai pada September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Pintu Tol Stabat Kabupaten Langkat dan Menetapkan satu orang tersangka berinisial M.

Kemudian, Bea cukai juga mengangkut 13 karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai pada 1 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan SM Raja Kota Sibolg dan menetapkan satu orang tersangka yakni N.

"Menimbun 127 karton rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Kabupaten Deli Serdang dan menetapkan satu orang tersangka yakni M," ucapnya, Jumat (4/11).

Selanjutnya, Fatoni mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan 449 ballpress pakaian bekas menggunakan KM Cahaya Baru GT 34 Nomor 1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Bedagai yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.15 WIB dan menetapkan lima orang tersangka, yaitu B,SM, SR, R dan MF.

Fatoni menambahkan, pihak Bea Cukai Sumut bersama dengan TNI, Polri dan pemerintah daerah, telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 13.003.990 batang sejak Januari hingga Oktober 2022. Dari penindakan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12,401 miliar.

"Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada PHK karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai," katanya.

Editor : -

Tag : #sumatera utara    #bea cukai    #daerah    #rokok    #pakaian bekas    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU