parboaboa

Cara Perpanjang SIM C Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Sondang | Otomotif | 08-01-2022

ilustrasi

PARBOABOA, Siantar – Setiap pengendara motor di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Hal ini tercantum ada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Bukan sembarangan, SIM ini memiliki sejumlah fungsi dan peranan penting, yakni sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Untuk pembuatannya pun cukup mudah, kamu hanya perlu memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Mulai dari umur, dokumen, ujian teori dan ujian praktek.

Selain itu, pengendara juga dapat dengan mudah memperpanjang SIM C secara online, yakni melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

Cara Perpanjangan SIM C Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

1. Instal aplikasi Digital Korlantas Polri di playstore maupun appstore.

2. Buka aplikasi dan lalukan registrasi. Mereka akan meminta nomor handphone untuk mengirim kode OTP.

3. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.

4. Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone dan alamat e-mail.

5. Lengkapi semua syarat dan dokumen yang diminta, yakni:

- Foto Fisik E-KTP

- Foto Fisik SIM

- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih

- Pas Foto

6. Unggah pas foto sesuai dengan ketentuan berikut:

- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

- Tidak menggunakan kacamata

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

7. Lakukan pengecekan kesehatan pada website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.

8. Setelah semua dinyatakan lengkap, pilih wilayah polda dan lokasi satpas yang sesuai dengan daerah tempat tinggal mu.

9. Isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

10. Pilih salah satu metode pengiriman yang disediakan, yakni diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

11. Bayar tagihan dan tunggu pengiriman SIM kamu yang baru. Jika sudah menerima, lakukan konfirmasi diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Sementara untuk biayanya, pengendara hanya perlu membayar sebesar Rp 75.000. Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan pengecekan kesehatan.

Itulah tata cara memperpanjang SIM C melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Editor : -

Tag : #aturan sim    #perpanjangan sim c    #otomotif   

BACA JUGA

BERITA TERBARU