Sondang | Otomotif | 13-02-2023
PARBOABOA, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ojek online (ojol) bakal dikecualikan pada penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Jika benar diberlakukan, maka akan ada 8 kendaraan yang kebal ERP.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," ujar Syafrin, dikutip Senin (13/2/2023).
"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.
Diketahui, ERP di Jakarta kabarnya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai tarif ERP. Namun, menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
Sementara pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Kemudian ada 25 ruas jalan yang memberlakukan pengenaan tarif ERP. Kebanyakan jalan-jalan yang berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota.
Editor : Sondang
Tag : #ERP #Ojol #Otomotif #DKI Jakarta #Ojek Online #Electronic Road Pricing