parboaboa

Dasar Hukum Jokowi Dihadiahi Rumah Oleh Negara

Rendi Ilhami | Nasional | 19-12-2022

Presiden Indonesia Joko Widodo bersama Iriana Joko Widodo saat sampaikan ucapan selamat Idulfitri 1443 Hijriah. (Foto: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Indonesia Joko Widodo akan dihadiahi negara sebuah rumah seusai dirinya pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang. Rumah pemberian dari negara tersebut berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden. 

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” jelas Machmudin, Sabtu (17/12/2022).

Lebih tepatnya hadiah rumah kepada Jokowi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 huruf A yang berbunyi:

“Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggungjawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan,”

Selain itu, lanjut Machmudin, pemberian rumah kepada Jokowi juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2014. Namun, Jokowi hanya berhak mendapatkan rumah satu kali meski ia menjabat selama dua periode.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," lanjut Machmudin.

Selain itu, hadiah rumah dari negara juga tidak hanya berlaku untuk Jokowi, hadiah rumah dari negara juga berlaku untuk semua mantan presiden maupun wakil presiden.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," kata Machmudin.

Editor : -

Tag : #jokowi    #rumah    #nasional    #colomadu    #presiden    #joko widodo    #jawa tengah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU