parboaboa

Diduga Adanya Pelanggaran HAM, YLBHI Kecam Aparat pada Tragedi Kanjuruhan

Ester | Hukum | 03-10-2022

Tragedi Kanjuruhan (Foto: AP/Yudha Prabowo)

PARBOABOA, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga bahwa terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh polisi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan setidaknya 174 orang tewas.

YLBHI mengungkap dugaan ini berkaitan dengan polisi yang menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa di dalam stadion.

"Kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Minggu (2/10).

Isnur mengatakan penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai dengan prosedur, sehingga membuat suporter dari tribun berdesakan untuk mencari pintu keluar.

Hal tersebut yang akhirnya mengakibatkan orang-orang mengalami sesak nafas, pingsan dan berujung terinjak-injak hingga memakan korban. Padahal, penggunaan gas air mata ini sudah pernah dilarang oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

Diketahui, FIFA Stadiun Safety and Security Regulation pasal 19 telah menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang saat mengamankan massa dalam stadion.

"Menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tuturnya.

Isnur kemudian mendesak agar pemerintah melakukan penyelidikan terhadap tragedi tragis ini dengan membentuk tim penyelidik independen.

Adapun kecaman yang diajukan oleh YLBHI atas kejadian ini adalah:

  1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
  2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;
  3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
  4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
  5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
  6. Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Sebelumnya, kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC versus Persebaya, yang terjadi Sabtu (1/10) malam.

Kejadian ini bermula saat suporter Arema memasuki lapangan karena timnya kalah. Insiden ini kemudian mendatangkan kejadian tragis, dimana polisi langsung menghadang dan menembakkan gas air mata guna mengkondusifkan lapangan.

Gas air mata yang ditembakkan ini tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Kerusuhan ini sendiri terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai kekalahan 2-3 Arema FC versus Persebaya, Sabtu (1/10) malam.

Melihat kekalahan Arema, Suporter Arema kemudian memasuki lapangan karena tak terima dengan hasil pertandingan yang memenangkan Persebaya. Insiden itu direspons polisi dengan menghadang dan menembakkan gas air mata. Diketahui, korban meninggal saat berita ini naik telah bertambah menjadi 174 orang.

Editor : -

Tag : #tragedi    #kanjuruhan    #hukum    #polisi    #ylbhi    #korban    #ham    #arema    #persebaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU