parboaboa

Dipecat Dari Polri, Ini Respon Menohok yang Diucapkan Hendra Kurniawan

Wulan | Nasional | 04-11-2022

Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kedua dari kanan) (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

PARBOABOA, Jakarta – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan berikan tanggapan menohok tentang hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan dirinya dipecat dari kepolisian.

Hendra hanya menjawab singkat saat ditanya oleh awak media perihal pemecatannya itu.

"Sudah lupa saya," ujar Hendra usai memakai rompi tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Setelah itu, Hendra Kurniawan melongos pergi dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya mengajukan banding tentang PTDH tersebut. Namun, ia mengatakan tidak bisa mendampingi kliennya itu dalam perkara KKEP.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry.

Hendra Dipecat

Polri menjatuhi pemecatan atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.

Ia terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra juga merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10) sore.

Sebelumnya, Polri sudah tiga kali menjadwalkan sidang KKEP untuk Hendra, namun terus batal dilaksanakan. Kemudian sidang etik pun baru bisa dilaksanakan Senin (31/10), yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Atas perbuatannya, ia didakwa dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : -

Tag : #hendra kurniawan    #polri    #nasional    #pemberhentian tidak dengan hormat    #kkep    #pn jakarta selatan    #henry yosodiningrat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU