parboaboa

3 Kali Mangkir Pemeriksaan, Dito Mahendra Kini Dicari-cari KPK

Rini | Nasional | 06-01-2023

Pengusaha Dito Mahendra mangkir 3 kali dari panggilan yang dilayangkan KPK sebagai aksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Parboaboa/Andre)

PARBOABOA, Jakarta - Pengusaha Dito Mahendra, saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mangkir dari panggilan pemeriksaan ketiga yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (05/01/2022).

Dito juga diketahui mengabaikan dua panggilan terdahulu yang dilayangkan lembaga antirasuah Indonesia, yaitu pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022 lalu.

Perilaku tidak patuh hukum yang ditunjukkan pengusaha yang sebelumnya berseteru dengan Nikita Mirzani ini membuat KPK kini mencari-cari keberadaannya.

"Dito Mahendra ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali, ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (05/01/2023).

Menurut Asep, tak patuhnya Dito terhadap proses hukum akan merugikan diri sendiri. Seperti yang terjadi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito ke Polresta Serang Kota dengan terlapor Nikita Mirzani. Meski Nikita saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Serang, majelis hakim akhirnya memberikan vonis bebas terhadapnya, karena Dito selaku pelapor mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 4 kali.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Serang yang geram dengan sikap Dito membuat laporan polisi ke Polda Banten karena dirinya selaku saksi korban selalu mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

KPK hingga kini belum menjelaskan keterlibatan Dito Mehendra dengan kasus suap yang tengah diselidiki tersebut,

Namun, Nurhadi sendiri diketahui tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto senilai Rp49 miliar.

Editor : -

Tag : #dito mahendra    #kpk    #nasional    #tppu    #mahkamah agung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU