parboaboa

Dua Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu Jalani Sidang di PN Medan

Ari Bowo | Daerah | 15-03-2023

Kedua oknum TNI menunjukkan barang bukti kepada Jaksa saat hadir sebagai saksi mahkota atas kasus peredaran 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi di PN Medan. (Foto: PARBOABOA/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Dua oknum TNI, Sertu YT dan Pratu RH yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40 ribu ekstasi, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023) sore. 

Dalam sidang kali ini, keduanya hadir sebagai saksi mahkota. Mereka memberikan keterangan dengan terdakwa berinisial S dan Y (warga sipil) yang juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Di hadapan hakim, Sertu YT mengaku sudah dua kali mengantarkan narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan dengan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram. 

"Yang pertama bawa 7 bungkus sabu yang mulia. Upahnya Rp 2 juta perbungkus," katanya. 

Berhasil lolos, kedua oknum TNI ini lantas nekat menjadi kurir untuk kedua kalinya. Namun nahas, keduanya diringkus Tim Direktorat Narkotika Mabes Polri saat berada di doorsmeer mobil kawasan Galang, Deli Serdang.

"Kami berhubungan dengan Z (DPO) lalu di Tanjung Balai kami berhubungan dengan A (DPO)," ujar Sertu YT. 

Usai meringkus oknum TNI, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa S dan Y di hotel Jalan Pemuda Medan. 

Sementara terdakwa Y, mengaku sudah dua kali membawa barang haram tersebut. Ia diupah sebesar Rp80 juta untuk mengantarkan ke Surabaya, Jawa Timur. 

“Kedua ini kami tidak tau mau antar kemana, karena tunggu perintah dari Z,"pungkasnya. 

Atas perbuatannya,  terdakwa S dan Y dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 atau subsider Pasal 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

Untuk diketahui, dua orang oknum anggota TNI berinisial Sertu YT dan Pratu RH diamankan terkait kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Selasa (6/12/2022) silam.

Mereka disergap saat membawa barang bukti 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi siap edar.

Keduanya saat itu diduga telah selesai menjemput paket narkoba dari Kota Tanjung Balai, kemudian membawanya ke Kota Medan dengan menggunakan mobil.

Dari informasi yang dihimpun, keduanya diamankan setelah tim Mabes Polri melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut)

Hasilnya, petugas pun menemukan adanya keterlibatan kedua oknum aparat TNI tersebut.

Editor : Dimas

Tag : #oknum tni    #narkoba    #daerah    #pn medan    #kurir narkoba    #mabes polri    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU