parboaboa

Empat dari Dua Puluh WNI Korban TPPO di Myamnar Dibebaskan

Rini | Internasional | 06-05-2023

Empat dari dua puluh warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myawaddy, Myamnar, telah dilepaskan perusahaan yang mempekerjakan mereka. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Empat dari dua puluh warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myawaddy, Myamnar, telah melepaskan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho mengatakan, perusahaan bersedia melepaskan WNI keempat karena tidak mau terlibat kasus hukum.

Empat WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, telah diseberangkan ke wilayah Thailand dalam keadaan sehat.

Saat ini, WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, telah diseberangkan ke wilayah Thailand dalam keadaan sehat.

"Keempat WNI tersebut telah dibebaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai informasi, kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," kata Sandi Sabtu (6/5/2023).

Sandi mengatakan, 15 WNI lainnya masih berada di Myawaddy, Myanmar. Otoritas terkait, kata dia masih berusaha melakukan negosiasi, agar pihak perusahaan mau menurunkan tebusan biaya.

“Untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan. Sedangkan satu orang menurut informasi tidak mau dipulangkan,” ucapnya.

Sebelumnya, sedikitnya 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar dilaporkan telah disekap dan dikirim oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Korban TPPO itu dipaksa bekerja untuk melakukan penipuan online. Apabila mereka tidak memenuhi target yang diberikan, para pekerja akan diperlakukan secara kasar dengan tindakan kekerasan fisik dan psikologis, bahkan ada pemukulan dan penyiksaan yang terjadi.

Editor : Rini

Tag : #perdagangan manusia    #myanmar    #internasional    #tki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU