parboaboa

Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Bagaimana Nasib WhatsApp?

Wanovy | Teknologi | 19-07-2022

Ilustrasi

PARBOABOA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memberikan tenggat waktu bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri mereka hingga 20 Juli 2022.

Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat secara bertahap melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Kominfo.

Berdasarkan data yang diakses dalam website pse.kominfo.go.id Selasa (19/7/2022) pada pukul 15.00 WIB, PSE privat besar seperti Facebook dan Instagram sudah ada dalam daftar PSE asing yang terdaftar.

Sebagaimana tertulis di situs Kominfo, Facebook Singapore PTE. LTD mendaftarkan nama sistem Instagram, Instagram.com, Facebook, dan Facebook.com.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya meyakini PSE privat besar nantinya akan mendaftar mengikuti ketentuan perundangan di Indonesia.

"Saya rasa sih hanya perlu waktu, mereka sudah bertahun-tahun dan berbisnis di Indonesia nggak mau daftar, saya rasa nggak mungkin mereka nggak mendaftar dan mereka tahu kita punya kemampuan untuk memblokir itu," kata Semuel dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).

Rinciannya, laman facebook.com terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat Asing per hari ini (19/7) dengan nomor 004994.01/DJAI.PSE/07/2022; aplikasi facebook (apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215) terdaftar dengan nomor 004994.02/DJAI.PSE/07/2022.

Selain itu, laman instagram.com terdaftar dengan nomor 004994.03/DJAI.PSE/07/2022, dan aplikasi instagram (apps.apple.com/au/app/instagram/id389801252) terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022.

Sementara itu, WhatsApp belum masuk daftar tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut Meta Group yang merupakan induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp akan segera mendaftarkan perusahaannya sebelum 20 Juli 2022

Selain aplikasi-aplikasi di atas, sejumlah PSE besar asing yang tampak sudah mendaftar di antaranya Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends dan Genshin Impact.

Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Semuel juga menilai jika PSE privat tetap teguh tidak mendaftar, ada beberapa PSE privat lain yang bisa digunakan masyarakat.

Menurutnya, jangan sampai ketergantungan masyarakat terhadap suatu platform membuat PSE itu tidak taat aturan.

"Jangan sampai karena dia (besar) tidak patuh, terus mereka disuruh daftar nggak mau, apakah mereka menghargai kita, dan saya tidak takut begitu mereka nggak ada, banyak anak-anak bangsa kita buka kesempatan, tetapi harapan kita tetap membuka diri mereka mendaftar," kata Semuel.

Dia menjelaskan mekanisme sanksi bagi PSE privat yang tidak terdaftar hingga batas 20 Juli akan dilakukan bertahap mulai dari teguran, peringatan hingga pemutusan akses (pemblokiran).

Pendataan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang belum mendaftar mulai dilakukan pada 21 Juli setelah batas waktu pendaftaran PSE Kemkominfo berakhir 20 Juli pukul 23.59 WIB.

Editor : -

Tag : #kominfo    #whatsapp    #apps    #teknologi    #instagram    #facebook    #pse   

BACA JUGA

BERITA TERBARU