parboaboa

Farid Okbah Beserta Anteknya Terancam 15 Tahun Penjara

Sondang | Hukum | 19-11-2021

Farid Okbah Beserta Anteknya Terancam 15 Tahun Penjara

PARBOABOA, Jakarta - Polri menyatakan terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) . Dalam hal ini mereka berperan sebagai dewan syariah yayasan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga tersangka teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti terlibat dalam pendanaan terorisme.

Ancaman pidana tersebut berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).

Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi Selasa, 16 November 2021, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Ramadhan menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.

Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA.

"Kita ketahui ini masih dalam proses sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 yakni memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," ujar Ramadhan.

Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris Jamah Islamiyah (JI), yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, Selasa (16/11).

Polisi mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Selain itu, Zain An-Najah merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini statusnya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri

"Perisai", suatu badan hukum yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap.

Editor : -

Tag : #teroris    #Farid Okbah    #zain an najah    #densus 88    #polri    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU