parboaboa

Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hasanah | Hukum | 22-05-2023

Ferdy Sambo, terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Ferdy Sambo, terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Informasi tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta, Djuyamto, saat dihubungi Parboaboa, Senin (22/5/2023).

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana alm (almarhum) Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi," katanya.

Terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, dan sopirnya, Kuat Ma'ruf juga melakukan upaya hukum yang sama.

Djuyamto menjelaskan, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara sang istri Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023 lalu.

"Sementara untuk Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023," jelasnya.

Ia melanjutkan, permohonan kasasi tersebut diajukan melalui penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.

Hingga kini, PN Jakarta Selatan masih menunggu memori kasasi dari para pemohon.

"Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri ini dinilai terbukti dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #ferdy sambo    #brigadir yosua hutabarat    #hukum    #putri candrawathi    #brigadir j    #pembunuhan    #kasasi    #pn jakarta selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU