parboaboa

Hasil Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Tubuh Hasya Tergeletak 45 Menit Sebelum Dibawa ke Rumah Sakit

Rini | Metropolitan | 03-02-2023

Tak Langsung Dibawa ke RS, Tubuh Mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi. (Foto ilustrasi: iStockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) yang digelar pada Kamis (2/2/2023), terungkap fakta tubuh korban tergeletak di aspal jalan selama 45 menit tanpa penanganan medis setelah kejadian.

Setelah kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono itu, tubuh Hasya dibawa ke pinggir jalan. Saksi di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans usai kejadian, namun ambulans baru datang 30 menit kemudian.

"Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, terutama pengemudi, menelpon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," kata petugas di lokasi saat membacakan adegan rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Setibanya di TKP, tubuh Hasya masih belum mendapat penanganan apapun untuk beberapa saat. Petugas ambulans mengecek tubuh korban dan baru mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

"Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," kata polisi.

Menurut pengakuan dari petugas ambulans, setelah kecelakaan dirinya tidak mendapati darah di tubuh Hasya, juga tidak ada teriakan kesakitan.

Namun, petugas tersebut tidak bisa memastikan apakah Hasya masih hidup atau sudah meninggal dunia. Kala itu, mata Hasya disebut sudah putih sepenuhnya.

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya ke atas sudah putih. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," kata petugas ambulans.

Akibat kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 itu, Hasya meregang nyawa. Akan tetapi penyidik justru menetapkannya sebagai tersangka karena diduga lalai saat berkendara dan menyebabkan kecelakaan.

Penetapan tersangka ini menyedot atensi publik, hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan penyelidikan ulang.

Editor : Rini

Tag : #polda metro jaya    #kecelakaan    #metropolitan    #mahasiswa ui    #rekonstruksi ulang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU