parboaboa

Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Langsung Ditahan Bareskrim

Maharani | Nasional | 07-12-2022

Ismail Bolong tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Tangkapan layar/ Instagram @terangmedia)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong (IB) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini diungkapkan oleh pengacara IB yakni Johannes L Tobing. Ia mengatakan bahwa kliennya juga telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (07/12/2022).

“Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan,” kata kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (07/12/2022).

Johanes menjelaskan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (06/12/2022), mulai pukul 10.00 WIB hingga Rabu (07/12/2022) dini hari yakni pukul 01.45 WIB.

Johanes menyebutkan kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kliennya diduga dijerat pasal berlapis mengenai perizinan dan distribusi tambang ilegal.

“Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 Pasal terhadap klien kami Pak IB, yakni pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal, perizinan dan distribusi sebagainya,” ujar Johanes.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beredar video dari seseorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail mengaku meraup keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang ilegal Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi tersebut diduga untuk mem-backing kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.

Ismail menyebut koordinasi itu tak gratis. Ia mengaku harus menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali kepada jenderal bintang tiga itu.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Agus Andrianto juga sudah angkat suara. Dia membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.

Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

“Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya,” kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11/2022).

Editor : -

Tag : #bareskrim polri    #ismail bolong    #nasional    #penahanan    #tersangka    #kasus tambang ilegal    #kalimantan timur   

BACA JUGA

BERITA TERBARU