parboaboa

Jaksa Nilai Pleidoi Kuat hanya Berisi Curhatan dan Tak Sentuh Pokok Perkara

Maesa | Nasional | 27-01-2023

Terdakwa Kuat Maruf saat akan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda mendengarkan kesaksian dari Putri Candrawathi, Senin (12/12/2022). (Foto: Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Kuat Ma’ruf hanya berisi curahan hati yang sama sekali tak menyentuh pokok perkara.

Oleh karena itu, pihak JPU tak akan secara spesifik membahas pleidoi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

"Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pokok perkara," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/01/2023).

Pada kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum juga menolak dan membantah semua argumentasi dari tim penasehat hukum dalam pleidoi. Sebab, serangkaian fakta yang dikemukakan oleh terdakwa dianggap semu dan persial.

Selain itu, fakta yang disampaikan tim penasehat hukum diperoleh dari keterangan saksi dan ahli yang hanya mendukung argumen pihaknya saja dan tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, maka akan terlihat kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam pleidoi mereka," tutur jaksa.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan, karena menurut jaksa, jika dilihat dari fakta persidangan menunjukan bahwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo terhadap Yosua.

Kuat Ma’ruf juga dinilai mempunyai pola kebiasaan melayani Ferdy Sambo dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Kemudian, terdakwa pun telah mengaku sangat loyal kepada majikannya itu.

"Karena sudah bekerja dengan Saksi Ferdi Sambo sejak 2008 bahkan saat diistirahatkan pada 2021. Fakta ini menunjukkan hubungan keluarga Ferdy Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf terjalin erat," jelas jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa membantah jika kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana itu. Sebab, Kuat Ma’ruf tak memiliki motif pribadi untuk melakukan hal seperti itu.

"Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46," sangkal penasehat hukum Kuat.

Editor : -

Tag : #jpu    #pleidoi kuat    #nasional    #brigadir j    #ferdy sambo    #pembunuhan berencana    #hukuman penjara    #terdakwa   

BACA JUGA

BERITA TERBARU