parboaboa

Longgarkan Aturan, Kemenkes: Vaksin Meningitis Tak Diwajibkan untuk Jemaah Umrah

Anna Aritonang | Nasional | 15-11-2022

Ilustrasi. Jemaah umrah tak diwajibkan Vaksin Meningitis (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan tak lagi mewajibkan Vaksin Meningitis sebagai syarat untuk melakukan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji Dan Umrah yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022 lalu.

Akan tetapi, Vaksin Meningitis masih menjadi syarat mutlak bagi jemaah yang ingin melakukan ibadah haji.

Meski tidak diwajibkan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril menyarankan jemaah yang akan berangkat umrah untuk tetap melakukan vaksin demi mencegah tertular penyakit berbahaya selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, terutama bagi jemaah yang mempunyai riwayat penyakit penyerta (komorbid).

Sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang, lancar dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat.

“Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” Syahril dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).

Seperti diketahui, Vaksin Meningitis merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Namun, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran aturan, salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

Sebelumnya, sejumlah jemaah umrah terancam batal berangkat ke Tanah Suci akibat kelangkaan Vaksin Meningitis.

Terkait hal ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri), Firman M Nur mengatakan, hal ini akan berakibat fatal jika pemerintah terus memaksakan menerapkan regulasi wajib vaksin, namun tidak bisa menyediakan vaksin yang dibutuhkan.

“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Arab Saudi sudah tidak menjadi concern utama. Sebaiknya pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi atau kelonggaran bagi jamaah umrah yang belum Vaksin Meningitis karena tidak tersedianya vaksin tersebut,” kata Firman, Senin (26/09/2022).

Editor : -

Tag : #kemenkes    #vaksin meningitis    #nasional    #umrah dan haji    #arab saudi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU