parboaboa

Jenis-Jenis Golongan Kendaraan yang Menggunakan Jalan Tol

Sondang | Otomotif | 27-04-2023

Penggolongan kendaraan yang menggunakan jalan tol telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. (Foto: pu.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Jalan tol sering menjadi pilihan bagi kebanyakan orang untuk menempuh perjalanan jarak jauh. Dimana jalan tol dirancang sebagai jalan bebas hambatan yang ditujukan bagi kendaraan bermotor, dengan tujuan mempercepat mobilitas baik di dalam kota maupun antarkota.

Namun, tidak semua kendaraan diperbolehkan memasuki jalan tol. Terdapat beberapa golongan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalan tol, tergantung pada jenis kendaraannya.

Penggolongan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Tujuannya adalah untuk menentukan tarif tol, karena setiap golongan memiliki tarif yang berbeda.

Aturan tersebut berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia, mulai dari Jalan Tol Trans Sumatra, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, hingga Trans Sulawesi.

Golongan Kendaraan yang Menggunakan Jalan Tol

Dikutip dari bpjt.pu.go.id, berikut 6 golongan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalan tol.

  • Golongan I: sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus
  • Golongan II: truk besar dengan dua gandar
  • Golongan III: truk besar dengan tiga gandar
  • Golongan IV: truk besar dengan empat gandar
  • Golongan V: truk besar dengan lima gandar
  • Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan jalan tol oleh kendaraan roda dua hanya diizinkan di beberapa ruas tol saja. Beberapa ruas tol yang bisa dilalui oleh kendaraan bermotor roda dua di antaranya Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Cara Mengecek Tarif Tol via Online

Setelah mengetahui jenis atau golongan kendaraan yang dapat melintasi jalan tol, Anda sekarang dapat mengecek berapa tarifnya. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan, di antaranya:

Google Maps

Anda dapat menggunakan Google Maps melalui smartphone atau PC. Cukup memasukkan destinasi, maka akan muncul informasi harga tol yang harus dibayar.

Aplikasi BPJT

BPJT menyediakan aplikasi untuk mempermudah pengguna jalan tol mengecek harga terbaru di setiap daerah. Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut dan memasukkan nama tol yang diinginkan. Selanjutnya, pilih "Tarif Tol", masukkan golongan kendaraan, dan klik "Submit".

Waze

Anda juga dapat menggunakan Waze untuk melihat tarif ke jalan bebas hambatan seperti Google Maps. Anda dapat mengunduh aplikasi Waze secara gratis melalui Play Store atau App Store.

Website BPJT

Selain melalui aplikasi, pengguna juga dapat mengakses website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Buka laman resmi bpjt.pu.go.id melalui peramban di perangkat Anda.

Website Jasa Marga

Jasa Marga menyediakan layanan pengecekan harga tol melalui situsnya di jasamarga.com. Anda akan melihat daftar harga sesuai jenis kendaraan dan lokasi. Sebagai operator jalan tol Indonesia, Jasa Marga menyediakan informasi yang lengkap dan akurat.

Editor : Sondang

Tag : #Mobil    #Jalan Tol    #Otomotif    #PUPR    #BPJT    #Mobilitas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU