parboaboa

Joddy Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Pertama

Sondang | Hukum | 27-01-2022

Tubagus Joddy saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1) (Foto: MNC Portal)

PARBOABOA, Jombang – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy telah menjalani sidang pertamanya hari ini, Kamis (27/1) sekitar pukul 12.36 WIB di Pengadilan Negeri Jombang di Jl. KH. Wahid Hasyim No.135, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, Joddy terlihat mengenakan rompi orange dan masker. Ia juga mendapat pengawalan dari dua petugas Kejaksaan Negeri Jombang. Sementara meja dari kuasa hukum terlihat kosong. Artinya, Joddy tidak didampingi seorang pengacara pun.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun mempertanyakan soal kuasa hukum terdakwa Joddy.

"Apakah dalam sidang ini anda akan didampingi kuasa hukum?," tanya Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, kepada Joddy.

"Saya maju sendiri yang mulia," jawab Joddy.

Bambang lalu menawarkan pada Joddy agar didampingin oleh kuasa hukum secara gratis dari pengadilan. Meski sempat ragu, Joddy kemudian menerima tawaran tersebut.

"Iya mau yang mulia," ucapnya.

Setelah mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang. Persidangan pun dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama, Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tutur JPU Adi Prasetyo, Kamis (27/1).

Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan siap dan tak keberatan sama sekali. Dengan begitu, Majelis hakim menyatakan persidangan dapat dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.

"Saya tidak keberatan yang mulia," ujar Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Jombang.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

Editor : -

Tag : #tubagus joddy    #vanessa angel    #bibi ardiansyah    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU