parboaboa

Jual Beli Salinan APBD Simalungun Bisa Dipidana

Putra Purba | Daerah | 25-03-2023

Tersangka praktik jual beli berkas susunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun bisa dipidana. (Foto: PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, Simalungun- Praktik jual beli berkas susunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun bisa dipidana, dengan sangkaan tindakan korupsi.

Advokat, Daulat Sihombing menilai, praktik jual beli salinan dokumen APBD bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam permintaan informasi dokumen, seperti yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Berbicara tentang jual beli dokumen tersebut tentunya ada beberapa hal sebelumnya yang harus kita perhatikan betul, seperti halnya status keabsahan dokumen hingga status prosedur jual beli tersebut. Masyarakat cenderung lalai, bahkan mengabaikan," katarnya kepada Parboaboa, Sabtu (25/03/2023).

Daulat menjelaskan, pihak yang melakukan akad jual beli salinan dokumen motifnya mendulang keuntungan.

"Antara pembeli dengan yang memiliki dokumen APBD ada kedekatan," terangnya.

Selain itu, sambungnya, pembeli juga harusnya tidak melakukan transaksi itu, karena rawan sengketa di lain waktu.

"Masyarakat harusnya paham, praktik jual beli salinan APBD adalah salah," tegasnya

"Sehingga yang sering terjadi di masyarakat khususnya di daerah prural/pedesaan, bahkan juga di daerah urban/perkotaan dengan sistem jual beli di bawah tangan, tanpa menggunakan prosedur yang telah ditentukan, yang pada hakikatnya tidak dipungut biaya sama sekali," tuturnya.

Hal senada disampaikan Praktisi Hukum dan Advokasi Bidang Kepolisian, Sarbudin Panjaitan. Jual beli salinan dokumen di bawah tangan, bisa berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.

Ia menuturkan, jika pada akhirnya ada temuan seperti ini, orang-orang yang terlibat sudah melakukan kejahatan korupsi. Pelaku harus ditangkap dan dikenai tindak pidana.

"Ada yang salah dengan tujuan semacam itu? Tentu tidak. Yang salah tentu bukan tujuannya, namun para penjahat itu sendiri, kenapa melakukan kejahatan, apakah kejahatannya adalah korupsi atau yang lain," pungkasnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut), Edy Syahputra belum memberikan komentar mengenai transaksi berkas APBD tersebut. Pesan yang dikirim tim Parboaboa melalui WhatsApp, hingga saat ini masih belum ditanggapi.

Editor : RW

Tag : #apbd simalungun    #jual beli    #daerah    #dprd simalungun    #korupsi    #pidana    #gratifikasi    #pengamat hukum    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU