parboaboa

Kakek Cabuli Bocah di Garut, Iming-imingi Uang Jajan

Martha | Nasional | 27-01-2022

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

PARBOABOA, Garut - Aksi bejat seorang kakek yang diciduk polisi usai mencabuli bocah dibawah umur. Pelaku berinisial OS (63) yang memperkosa anak usia 9 tahun, kobar merupakan anak semasa karyawan di pabrik teh tempat OS bekerja.

"Anak ini sering ke pabrik yang ada di Cilawu untuk minta uang ke ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Rabu (26/1/2022).

Pelaku ternyata sudah mencabuli bocah tersebut sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung di pertengahan Desember 2021 lalu. Kemudian aksi selanjutnya terjadi pada Sabtu (21/1) lalu.

"Saat itu korban berupaya melakukan persetubuhan terhadap korban di semak-semak," katanya.

Beruntung aksinya tersebut dapat digagalkan oleh seorang saksi yang melihat kejadiannya. Tak perlu berlama-lama pelaku langsung dibawa ke kantor polisi.

“Pelaku ini memiliki keluarga, punya anak dan sudah punya cucu,” ujar Dede.

Untuk menjalankan aksinya, korban diiming-imingi sejumlah uang hanya Rp 2 hingga 5 ribu saja. Ia memberikan duit tersebut sebagai uang tutup mulut.

Atas aksi bejatnya tersebut kakek itu harus menghabiskan masa tuanya di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

"Kami jerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara," ujar Dede.

Editor : -

Tag : #cabuli    #pelecehan seksual    #pemerkosaan    #bocah    #kakek   

BACA JUGA

BERITA TERBARU