parboaboa

Putri Candrawathi Tak Terima dengan Keterangan Kamaruddin yang Menyebut Dirinya Terlibat dalam Penembakan

Wulan | Hukum | 02-11-2022

Putri Candrawathi saat menjalani proses sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: PMJ News)

PARBOABOA, Jakarta – Istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengaman Polri, Putri Candrwathi membantah tudingan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menyebut bahwa dirinya ikut menembak korban.

Dalam persidangan, istri Ferdy Sambo ini mengaku bahwa saat penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, ia sedang beristirahat di dalam kamar.

”Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf, Pak. Saya terkejut. Ketika Bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga. Karena saat itu, saya di kamar sedang beristirahat. Terima kasih,” kata Putri menyampaikan klarifikasi, seusai Kamaruddin diperiksa sebagai saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa. Selain itu, hadir pula Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.

Sebelumnya, Kamaruddin mengaku bahwa ia mendapat informasi soal penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh istri Ferdy Sambo. Ia juga mengaku sudah melakukan investigasi terkait informasi yang beredar tersebut.

Tidak hanya sekali, dalam persidangan sebelumnya saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10), Kamaruddin juga menyebut bahwa Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J. Kamaruddin menyebut informasi tersebut ia dapatkan dari inteljen yang tidak bisa disebutkan di persidangan.

Ia mengatakan bahwa, yang pertama kali menembak Brigadir J adalah Bharada E. Kemudian, Kamaruddin mengklaim sudah menemukan fakta baru, di mana orang yang menembak Brigadir J adalah Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengakuan pengacara keluarga Brigadir J itu sempat dikonfirmasi ulang oleh pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang. Ia menanyakan, apakah benar ada informasi yang menyebut bahwa Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan. Selain itu, ia juga menanyakan dari mana informasi tersebut berasal dan apakah bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

”Setiap informasi yang saya sampaikan itu berasal dari informasi intelijen. Namun, mereka tidak mau diungkap sumbernya karena alasan pekerjaan dan keamanan,” kata Kamaruddin.

Beri Klarifikasi

Sementara itu, Putri Candrawathi juga sempat mengklarifikasi soal keterangan dari kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat, terkait informasi permintaan dari pihaknya untuk mengadopsi seorang anak dari keluarganya.

Putri mengatakan bahwa ia tidak pernah menunjuk Brigadir J untuk menjadi ajudan pribadinya. Justru Ferdy Sambo lah yang menunjuk ia untuk menggantikan ajudannya Brigadir Kepala Ricky Rizal atau RR yang saat itu hendak pergi ke Magelang untuk menemani sementara anaknya bersekolah.

”Untuk Bapak Kamaruddin, sedikit menyampaikan bahwa baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua (ajudan). Baik yang agama Muslim maupun Nasrani. Untuk perempuan, kami beri gamis, sebagai tanda kasih kami kepada seluruh pegawai yang bekerja dengan kami. Kami tidak pernah membeda-bedakan untuk memberi apa pun kepada ajudan kami selama ini,” kata Putri.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #pembunuhan berencana    #hukum    #sidang kasus brigadir j    #kamaruddin simanjuntak    #putri candrawathi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU