parboaboa

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Tersangka Korupsi 78 Triliun, Ada Hotel Hingga Gedung

Sari | Nasional | 22-08-2022

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

PARBOABOA, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, tersangka mega korupsi perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara 78 triliun di Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat (19/08/2022) di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Provinsi DKI Jakarta, Bali, dan Riau.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau,” kata Ketut Sumedana, dikutip dari kompas, pada Minggu (21/08/2022).

Berikut 8 Aset tanah dan bangunan milik Bos Duta Palma Group yang disita Kejagung:

Provinsi DKI Jakarta

Ketut menuturkan, ada dua aset tanah dan bangunan yang disita di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.

1. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2051 dengan luas 4.470 meter persegi yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 2.

2. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat HGB nomor 1663 dengan luas 9.271 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Provinsi Bali

Di wilayah Bali sendiri, penyidik menyita dua aset tanah dan bangunan. Salah satu aset yang disita yakni sebuah hotel di Kawasan Kuta Bali. Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

1. Adapun aset yang disita di Bali berupa satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 941 atas nama PT Menara Perdana. Aset seluas 26.730 meter persegi ini terletak di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," jelas Ketut.

2. Aset berikutnya yang disita adalah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat HGB Nomo 1147 dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Provinsi Riau

Kemudian penyitaan menyisir ke daerah Riau, di mana sebanyak 4 aset tanah dan bangunan yang disita. Tiga aset diantaranya yakni Gedung PT Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” imbuh Ketut.

1. Satu bidang tanah berupa lahan kosong berdasarkan sertifikat hak milik nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 meter persegi yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

2. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 meter persegi yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

3. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 meter persegi yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

4. Satu bidang tanah dan bangunan Gedung PT Duta Palma berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 meter persegi yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Editor : -

Tag : #surya darmadi    #kejagung    #nasional    #aset surya darmadi disita    #kasus korupsi terbesar    #KPK   

BACA JUGA

BERITA TERBARU