Kejati DKI Mulai Susun Dakwaan Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dkk

Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. (Foto: katasumbar)

PARBOABOA Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menyusun dakwaan yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Kepala Kejati DKI Jakarta Reda mengatakan, penyusunan surat dakwaan ini dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan berkas II dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Kita mulai susun (surat dakwaan). Kan, berkas udah sama kita. Susun pelan-pelan. Rencana dakwaannya duluan," kata Reda saat ditemui di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2023 di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Adapun surat dakwaan lain yang juga disiapkan untuk empat tersangka lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, personel Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darmawan, dan mantan Kapolsek Kalibiru Kompol Kasranto.

Sementara itu, Reda juga akan memilih jaksa yang sebelumnya belum pernah menangani kasus Teddy Minahasa dkk untuk menjaga objektivitas.

"Kita akan pilih (jaksa) yang belum pernah ada hubungan, belum pernah bekerja sama, belum pernah menangani perkara bareng, untuk menjaga objektivitas," paparnya.

Pada kesempatan yang berbeda, sebelumnya Wakil Ketua Kejati Patris Yusran Jaya mengatakan jika Kejati DKI Jakarta telah menargetkan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti pada awal Januari 2023 agar segera disidangkan.

"Awal tahun ini akan dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang (awal Januari)," kata Yusran Jaya di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) lalu.

Seperti diketahui, Teddy dkk terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS