parboaboa

Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus 500 Ton Beras Bulog di Pinrang Hilang

Krisna | Nasional | 14-12-2022

Tersangka Kasus Beras Bulog di Pinrang (Foto: CCN Indonesia)

PARBOABOA, Makassar - Penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras dari gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Diketahui, tersangka merupakan pemilik CV Sabang Marauke Persada (SMP), berinisial IF. Tim penyidik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi 500 ton beras tersebut sehingga dilakukan gelar perkara.

"Setelah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Hari ini kita telah menetapkan IF sebagai tersangka sebagai rekanan yang mengambil 500 ton dari gudang Bulog di Pinrang," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman, Rabu (14/12/2022).

Hari menerangkan, usai menetapkan pemilik CV SMP sebagai tersangka. Penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap IF.

Hari juga mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya bakal terus pendalaman. Dia juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Nanti kita dalami, hari ini baru satu kita tetapkan tersangka bisa saja berkembang. Sudah ada orang Bulog diperiksa, tapi nanti perkembangan selanjutnya nanti kita lihat," terangnya.

Kemudian hari menjelaskan bahwa 500 ton beras itu masuk dalam kategori tipe medium 20 yang biasa ditemukan di pasar-pasar.

“Modus yang digunakan dengan bekerja sama oknym di Bulog cabang pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras mereka bisnis disitu tanpa SOP. Sudah ada pengembalian tapi baru sepihak kita nanti korscek dulu,”jelasnya.

"Mulai hari ini juga kita terbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan. Mulai tanggal 14 Desember hingga 2 Januari 2023. Ditahan di Lapas Makassar," tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 KUHPidana dan telah menemukan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar.

“Kerugian yang timbul Rp5,4 miliar. Sementara saksi yang telah kami periksa sekitar 15 orang saksi telah memeriksa orang dari Bulog,” terangnya.

Editor : -

Tag : #kejati sulsel    #kasus korupsi    #nasional    #beras hilang    #beras bulog    #pinrang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU