parboaboa

Menanti Kenaikan Upah 2023, Sesuaikah dengan Tuntutan Buruh?

Rini | Ekonomi | 11-11-2022

Demo buruh di Patung Kuda untuk menolak kenaikan harga BBM subsidi dan menuntut kenaikan upah 2023 (Foto: Parboaboa/Andre)

PARBOABOA, Jakarta - Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah sangat dinantikan seluruh buruh di Indonesia.

Dalam sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September lalu, kenaikan upah selalu menjadi salah satu poin utama tuntutan para buruh.

Mereka menuntut agar kenaikan upah disesuaikan dengan Peraturan Perintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang sudah tidak berlaku setelah terbitnya Undang Undang Cipta Kerja.

Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penetapan UMP tahun 2023 mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, bertentangan dengan keinginan buruh.

“Enggak (pakai PP No. 78/2015) kan sudah tidak berlaku gara gara ada UU Cipta Kerja, tetap pakai PP No. 36 tahun 2021,” kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari usai acara penandatangan kerja sama pelatihan vokasi bersama Kementerian Federal Tenaga Kerja dan Ekonomi Republik Austria, di Gedung Kemnaker RI, Kamis (10/11/2022).

Pada dasarnya, perbedaan dari kedua peraturan tersebut adalah terkait formulasi perhitungan besaran upah. Dalam PP nomor 78 tahun 2015, penetapan upah minimum menggunakan formulasi inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.

Pengusaha pada dasarnya menginginkan penetapan kenaikan upah menggunakan PP nomor 36 tahun 2021, karena menganggap aturan tersebut lebih realistis.

Sedangkan buruh menolak penggunaan aturan ini karena dianggap akan menjauhkan buruh dari upah dan kehidupan yang layak. Sebab, kenaikan UMP akan sangat kecil.

Meskipun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Selasa (08/11/2022) kemarin telah menyatakan, kenaikan upah minimum tahun depan akan lebih tinggi daripada yang berlaku pada tahun ini.

“Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding upah minimum tahun 2023,” ujarnya.

Editor : -

Tag : #kenaikan upah    #kementrian ketenagakerjaan    #ekonomi    #buruh    #ump 2023   

BACA JUGA

BERITA TERBARU