parboaboa

Ketua DPRD Maluku Dicopot Terkait Kasus Utang Piutang

Adinda Dewi | Nasional | 01-11-2022

Kantor DPRD Maluku (Foto: Redaksi Intim News)

PARBOABOA Jakarta - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku fraksi PDIP Samson Atapary mengungkapkan alasan pencopotan Lucky Wattimury dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku adalah kasus utang piutang.

"Ya, pencopotan Lucky dari Ketua DPRD Maluku berkaitan dengan utang piutang, walaupun utang piutang mengatasnamakan pribadi namun jabatan Ketua DPRD dan kader partai masih melekat," ujar Samson saat di Gedung DPRD Maluku, Senin (31/10/2022).

Dalam kasus ini, Lucky diduga telah melanggar kode etik dan tidak menjaga nama baik partai. Lucky dinilai lalai dan tidak bisa mempertanggungjawabkan menjaga nama baik jabatannya.

"Ketua DPP Komarudin Watubun, ngomong kenapa sampai Lucky dicopot karena melanggar kode etik. Kode etiknya berkaitan dengan utang piutang. Ngomong di ruangannya usai kita mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kantor DPP PDIP," ucap Samson.

Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dilaporkan Abdul Wahab Latuamury ke polisi pada Selasa (20/09/2022) terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp275 juta. 

Melalui kuasa hukumnya Abdul mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Lucky setelah memberikan uang ratusan juta tersebut yang ternyata digunakan melunasi hutang peliputan media yang mengekspos kinerja Lucky.

"Kliennya membuat laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan karena saudara Lucky tak punya itikad baik untuk membayar utang," ujar Abdul Safri Tuakia selaku kuasa hukum Abdul Wahab. 

Diketahui, sampai saat ini Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury belum memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Editor : -

Tag : #ketua dprd maluku    #dprd maluku    #nasional    #maluku    #fraksi pdip   

BACA JUGA

BERITA TERBARU