parboaboa

Ketua KPU Bersyukur Putusan PN Jakpus Dibatalkan

Maesa | Politik | 11-04-2023

KPU RI saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali, Kamis (02/03/2023). (Foto: Dok. KPU RI)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengucap rasa syukur usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia bersyukur karena setelah putusan PN Jakpus dibatalkan, maka artinya Pemilu 2024 akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

"Alhamdulillah, Pemilu 2024 jalan terus," kata Hasyim kepada wartawan pada Selasa (11/04/2023).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohoan banding KPU hari ini, Selasa.

Adapun alasan dari hal tersebut adalah, Hakim Ketua, Sugeng Riyono menilai bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.

Oleh karenanya, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Selain itu, gugatan dari Partai Prima terhadap KPU RI tidak diterima.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa.

Diketahui sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 yang teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt terhadap KPU ke PN Jakpus.

Gugatan itu dilakukan karena Partai Prima merasa telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU. Selain itu, mereka juga menilai bahwa pihak penyelenggara pemilu itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan memerintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Editor : Maesa

Tag : #putusan pn jakpus    #kpu    #politik    #penundaan pemilu    #pt dki jakarta    #memori banding    #partai prima   

BACA JUGA

BERITA TERBARU