parboaboa

Keuntung Besar jadi Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba

Rini | Hukum | 15-03-2023

Barang bukti yang diamankan Polres Purwakarta dari penangkapan RD (15) anak LIlis Karlina atas kasus pengedaran narkoba. (Foto: Instagram/@humas_polres_purwakarta)

PARBOABOA, Jakarta - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD, menjadi pengedar narkoba di usianya yang masih 15 tahun karena motif ekonomi.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain, mengatakan, RD sebenarnya tidak kekurangan uang jajanan sehari-hari, namun, dia tergoda oleh peluang mendapatkan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

“Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu. Rata-rata di atas Rp1 juta, dan pernah (dapat) di atas Rp3 juta. Segitu keuntungannya, sehingga ini menjadi motif utama sebagai pengedar,” kata Edwar, Selasa (14/3/2023).

RD juga diketahui menggunakan narkoba secara pribadi sejak usia 13 tahun dan mulai menjadi pengedar saat berusia 14 tahun. Dia memperoleh narkoba jenis sabu dari seseorang berusia 26 tahun di lingkungan tempat tinggalnya.

"Sejak usai 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah jadi pengedar sampai usia 15 tahun, sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," jelas Edwar.

Meskipun beroperasi di sekitar lingkungan rumah, orang tua RD tidak mengetahui perilaku buruk anaknya sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

"Anak ini sudah terlanjur sebagai pecandu obat-obatan, suka minum-minuman dan dalam pergaulan butuh pengeluaran banyak inilah motivasi anak ini untuk mencari penghasilan lain," tegasnya.

Kepolisian menangkap RD di rumahnya di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Selain RD, polisi juga menangkap kurir narkoba lainnya, yaitu I (26).

RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas tindak pengedaran obat terlarang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena RD masih di bawah umur, dia akan mendapatkan penanganan khusus.

Editor : Rini

Tag : #lilis karlina    #narkoba    #hukum    #peredaran narkoba    #polres purwakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU