parboaboa

Sepanjang 2023, KKP Sudah Amankan 70 Kapal Penangkap Ikan Secara Ilegal

Rini | Nasional | 05-06-2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil mengamankan 70 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan nusantara sepanjang 2023. (Foto: Dok KKP)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil mengamankan 70 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan nusantara sepanjang tahun 2023.

Saat berbicara di acara International The Day for the Fight Against IUU Fishing (Hari Internasional Perlawanan Terhadap Penangkapan Ilegal) hari ini (5/6/2023), Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut, sebanyak 61 kapal yang diamankan merupakan kapal ikan Indonesia. Kemudian ada 5 kapal berbendera Filipina, 3 kapal perikanan berbendera Malaysia, dan 1 kapal perikanan berbendera Vietnam.

Menurut Sakti, puluhan kapal ikan Indonesia yang diamankan tidak melengkapi Perizinan Berusaha dan beroperasi tidak sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikan yang diperbolehkan.

Untuk mencegah adanya penangkapan ilegal ke depannya, Sakti mengatakan pihaknya alam membenahi aturan mengenai penangkapan ikan di laut, sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang telah diberlakukan secara resmi pada tahun ini.

Sakti menjelaskan, dengan adanya PIT ini, maka kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi. Aturan ini menurutnya mampu mencegah terjadinya tindakan penangkapan ikan secara ilegal, sekaligus mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.

Sakti menyebut bahwa PIT berbasis kuota ini merupakan satu dari lima poin program prioritas Ekonomi Biru yang tengah diusungnya untuk memulihkan ekologi laut.

Dia memastikan, untuk menjalankan program ini dengan baik, pihaknya akan melaukan pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, yaitu dengan menyiapkan armada patroli di lapangan yang dipersenjatai lengkap dan terintegrasi dengan pesawat air surveillance dan teknologi berbasis satelit (Integrated Surveillance System).

Teknologi ini, kata dia akan membuat pengawasan dapat dilakukan dapat diawasi mulai mulai dari keberangkatan (before fishing), pada saat penangkapan ikan (while fishing), hingga proses kedatangan kapal (after fishing) dan hilirisasi (post landing) dapat terpantau dan diawasi secara ketat oleh Command Center milik KKP.

Editor : Rini

Tag : #kapal ikan    #kementerian kelautan dan perikanan    #nasional    #ilegal fishing   

BACA JUGA

BERITA TERBARU