parboaboa

Kolonel Priyanto Resmi Dipecat dari TNI dan Bakal Ditahan di Lapas Sipil

Dimas | Hukum | 08-06-2022

Kolonel Priyanto (Dok: megapolitan.kompas.com)

PARBOABOA, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi dan Salsabila, yakni Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

"Memidana terdakwa oleh karena itu Kolonel Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah.

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ditahan di Lapas Sipil

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan, Kolonel Proyanto bakal ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sipil. Ia menyebutkan, tindakan ini dilakukan karena Kolonel Priyanto telah di pecat dari TNI.

"Terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan kepada wartawan setelah sidang putusan kasus Kolonel Priyanto, Selasa (7/6).

Hanifan lalu mengatakan, terdakwa juga tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya.

"Sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan.

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.  Kasus pembunuhan itu bermula saat Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021. Saat itu, Priyanto usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila sekitar pukul 15.30 WIB.

Priyanto lalu memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Adapun Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal. Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Editor : -

Tag : #kolonel priyanto    #kasus pembunuhan     #hukum    #tni    #militer    #kuhp   

BACA JUGA

BERITA TERBARU