parboaboa

Komisi II Nilai KPU Anggap Enteng Gugatan Penundaan Pemilu

Maesa | Politik | 15-03-2023

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023), Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kecewa terhadap KPU. (Foto: Ilustrasi/PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu menganggap enteng gugatan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini, saya melihat terlalu anggap enteng," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Junimart mengungkapkan jika anggota Komisi II DPR kerap berdiskusi di grup WhatsApp (WA), yang di mana mereka mempertanyakan ahli hukum di dalam KPU.

Pasalnya, ia dan pihaknya mengaku kaget bahwa ternyata KPU sebelum digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pernah juga digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami hanya tahu kalau KPU mengajukan anggaran. Kita kaget semua, Pak. Loh ternyata digugat di PN? Lah ternyata sudah pernah juga digugat di PTUN? Lah ternyata pernah juga ke Bawaslu? Kita enggak pernah tahu. Ini bagaimana? Apakah ini pernah diplenokan?" tuturnya.

Junimart kemudian mengingatkan KPU terkiat kemungkinan Pemilu 2024 dikatakan sebagai cacat hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan baik.

"KPU mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan. Betul, Pak. Pernah enggak berpikir tahapan itu akan cacat hukum? Bahkan bisa saja nanti pemilu dikatakan cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati, Pak, hati-hati saja," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II ini meminta agar pihak KPU melakukan penambahan terhadap memori banding.

Permintaan itu dilayangkan karena ia merasa pesimistis dengan memori banding yang telah diserahkan KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna menghadapi putusan PN Jakarta Pusat.

"Putusan pengadilan sama dengan UU. Dan itu hukum. Ini kita tunggu sampai inkrah ini. Kalau menunggu sampai inkrah, kalau berkekuatan hukum tetap sama putusannya, bagaimana kita Pak? Apa kita melawan nih? Pak Hasyim gimana? Jangan terlalu anggap remeh ini," tukasnya.

Lebih lanjut, Junimart kemudian menyoroti komisioner KPU yang bepergian ke luar daerah hingga luar negeri saat komisionernya sendiri tengah digugat.

"Bagaimana nih? Ini semua sibuk komisioner ke daerah, ke luar negeri. Sampai ada perkara itu menjadi tanggung jawab bagian hukumnya, padahal yang digugat itu adalah komisionernya. Jangan anggap remeh, Pak. Percuma kita rapat-rapat selama ini," pungkasnya.

Kalah Banding

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika nanti KPU kalah saat banding, maka ia meminta agar lembaga negara tersebut mengabaikan putusan PN Jakarta Selatan karena proses eksekusi yang memang tidak bisa dilakukan.

"Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian. Ternyata tanah dengan sertifikat itu bukan ada di Jalan Jati, tapi ada di Jalan Pisang, jauh, nah itu kan nggak bisa dieksekusi," kata Mahfud MD dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (04/03/2023).

Editor : Maesa

Tag : #penundaan pemilu    #kpu    #politik    #dpr    #kpu anggap enteng    #dpr kecewa    #komisioner kpu    #gugatan pn jakpus    #pengadilan tinggi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU