parboaboa

Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M oleh PT MSU Terkait Pencemaran Nama Baik

Adinda Dewi | Nasional | 24-01-2023

18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dengan alasan pencemaran nama baik. (Foto: sumber twitter Fandhy Achmad)

PARBOABOA Jakarta – Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan perusahaan.

Gugatan tersebut pun dibenarkan oleh Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana yang mengatakan akan menghadiri persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (24/01/2023).

“PKPM digugat dengan tuntutan kerugian materil dan imateril sebesar Rp 56 miliar. Dan sidang perdana besok tanggal 24 Januari di PN Jakbar,” kata Aep Mulyana dalam keterangannya yang dikutip dari detik, Selasa (24/01/2023).

Aep mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa dan mengaku tidak tertarik lagi dengan unit yang dijanjikan Meikarta dan meminta agar dana yang telah dibayarkan untuk dikembalikan.

"Pengennya refund kalau sekarang. Balikin uangnya, harga mati. Karena udah kacau, sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya," ucapnya.

Selain itu, ia menerangkan jika hingga saat ini belum ada satu pun konsumen dari Meikarta yang telah melakukan serah terima unit yang telah mereka bayar.

"Distrik satu kan memang ada pembangunan. Tapi itu pun masih belum selesai. Sedangkan konsumen ada yang pesan (apartemen) sampai distrik 3. Satu pun konsumen belum serah terima," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, proyek unit apartemen Meikarta telah dijanjikan akan serah terima sejak tahun 2018 hingga 2020. Namun nyatanya, unit tersebut hingga saat ini masih mangkrak dan bahkan masih berbentuk tanah merah.

Editor : -

Tag : #konsumen meikarta    #pt mahkota sentosa utama    #nasional    #kasus meikarta    #konsumen meikarta digugat rp 56 miliar    #pkpm   

BACA JUGA

BERITA TERBARU