parboaboa

Komnas HAM Ungkap Korban Pelanggaran HAM Berat Capai 6 Ribu Orang

Sondang | Nasional | 16-01-2023

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan jumlah korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah terverifikasi mencapai lebih dari 6 ribu orang, Senin (16/1/2023). (Foto: ANTARA/Fauzan)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut jumlah korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah terverifikasi mencapai lebih dari 6 ribu orang. Angka itu tercatat sejak 1965.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya telah memberi sertifikat sebagai pengakuan negara atas korban pelanggaran HAM berat.

"Di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban. Tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," kata Atnike usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

Ribuan korban ini, dikatakan Atnike berasal dari berbagai kasus seperti tragedi Gerakan 30 September atau G30S 1965, kasus penghilangan paksa, hingga kasus Tanjung Priok. Surat keterangan lahir setelah Komnas HAM turun langsung memverifikasi kejadian ke korban dan keluarganya.

"Dalam setahun Komnas HAM itu bisa mengeluarkan kurang lebih 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Karena itu melalui verifikasi individual, jadi betul-betul kita cek korbannya, keluarganya," ujarnya.

Meski demikian, Atnike menyebut kemungkinan jumlah korban pelanggaran HAM berat sesungguhnya lebih dari itu. Namun, baru sekitar 6 ribu orang yang telah terverifikasi.

"Tentu kami bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," kata Atnike.

Ia mengatakan, data ini dapat digunakan pemerintah dalam upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM bersedia membantu kebijakan baru pemerintah tersebut.

"Kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.

"Kita sehati bahwa ini harus diselesaikan yang nonyudisial agar masalahnya cepat. Sementara yang ketentuan yudisial diproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup dan harus terus diusahakan," ujar Mahfud.

Editor : -

Tag : #Komnas HAM    #HAM    #Nasional    #Pelanggaran HAM Berat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU