parboaboa

Korlantas Terbitkan Aturan Polantas Larang Razia, Klaim Akan dan Optimalkan ETLE

Hasanah | Nasional | 19-05-2023

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement. (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Polri diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Polri bahkan menerbitkan aturan pengoptimalan ETLE melalui surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023, tanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

"Dalam Telegram tersebut, para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang tersedia di masing-masing wilayah.

"Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda serta stakeholders lain terkait pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing," tambah Sandi.

Sementara terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum termasuk di sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, akan dilakukan tim khusus yang memiliki surat perintah dan memiliki sertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran dengan fatalitas tinggi tersebut di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.

"Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan kelebihan muatan dan dimensi," ungkapnya.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," imbuh sandi.

Ia menegaskan, Polri akan memberi sanksi disiplin, kode etik hingga pidana, jika dalam prakteknya ada anggota melakukan pelanggaran dan penyimpangan yang tidak termasuk dalam ETLE ini.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE untuk mempermudah masyarakat," tambah Sandi Nugroho.

Sebelumnya, Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan, karena semakin banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti, berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dan tak menggunakan helm. Kemudian, ada juga pengendara melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan di jalan.

Selain itu, tilang manual kembali diberlakukan karena keterbatasan jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #korlantas polri    #tilang elektronik    #nasiona    #razia    #elte   

BACA JUGA

BERITA TERBARU