parboaboa

KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Tim Jaksa

Apri Siagian | Nasional | 05-11-2022

Juru Bicara KPK Ali Fikri ( Foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kepada Tim Jaksa pada Jumat, (04/11/2022).

Para tersangka tersebut sebelumnya ditahan KPK terkait gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mamberamo, Papua

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu, Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang, dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

“Tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan untuk tiga tersangka yaitu, Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang dan Marten Toding dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (04/11/2022).

Ali mengatakan, penahanan ketiganya dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari kedepan sejak 4 November 2022 hingga 23 November 2022.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Tersangka Simon dan Jusiendra diketahui merupakan bapak dan anak yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marten berada di Rutan KPK Kavling C1 yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta.

Sementara itu, kata Ali, Bupati Mamberamo Ricky selaku penerima suap dan gratifikasi belum tertangkap lantaran kabur melalui jalur darat. Dalam pelariannya, Ricky dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.

Oleh karena itu, lanjut Ali, pada 15 Juli 2022 lalu KPK menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) alias buron kepada tersangka Ricky.

“Jadi kita pastikan dia lewat darat. Tanggal 13 Juli 2022,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (08/08/2022) lalu.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan beberapa proyek di Mamberamo Tengah, Papua.

Ketiga tersangka tersebut berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada Ricky apabila memenangkan pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo tengah.

Kemudian, Ricky bersepakat atas permintaan ketiga tersangka tersebut dan membantu untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada mereka.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Dan Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp24,5 miliar.

Editor : -

Tag : #kpk    #Bupati Mamberamo    #nasional    #jaksa    #suap dan gratifikasi    #Ali Fikri     #Ricky Ham Pagawak    

BACA JUGA

BERITA TERBARU