parboaboa

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Rp 16 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang

Maesa | Nasional | 22-02-2023

 Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri pada Selasa (21/2/2023) di Gedung Merah Putih KPK menyampaikan bahwa aset milik Ricky Ham Pegawak hasil dari korupsi telah disita. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Aset sebesar Rp16 miliar milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun aset tersebut berupa tanah, bangunan, mobil, serta uang tunai.

“Kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp 16 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam keteranganya kepada wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Nilai ini dianggap masih sangat kecil dari dugaan KPK terkait uang hasil suap dan gratifikasi tersangka yang sebesar Rp200 milir. Oleh karena itu, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki aset-aset milik RHP lainnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung soal pemeriksaan saksi lain terkait kasus Ricky selain presenter televisi swasta, Brigata Manohara, ia menyampaikan bahwa hal tersebut tentu akan terus dilakukan oleh tim penyidik KPK guna menemukan bukti tambahan.

“Apakah saksi-saksi lain seperti Brigita Manohara (dipanggil lagi), tentu kebutuhan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya jika presenter televisi swasta, Brigita Manohara mendapat aliran dana dari Ricky Ham Pagawak terkiat kasus dugaan pencucian uang.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/02/2023).

Namun, saat ini uang tersebut diklaim telah dikembalikan oleh Brigata kepada negara melalui KPK sebesar Rp480 juta.

Kendati telah mengembalikan uang, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan jika hal tersebut tidak bisa menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/02/2023).

Editor : Maesa

Tag : #kpk    #ricky ham pegawak    #nasional    #korupsi    #suap    #gratifikasi    #pencucian uang    #bupati nonaktif papua   

BACA JUGA

BERITA TERBARU