parboaboa

KSP Indosurya Klaim Berkomitmen Kembalikan Aset Korban

Adinda Dewi | Nasional | 05-12-2022

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. (Foto: ksp indosurya.net)

PARBOABOA Jakarta – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya klaim akan mengembalikan aset korban perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

"Pak Henry memang berkomitmen untuk mengembalikan hak anggota," ujar penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Soesilo mengatakan jika komitmen untuk mengembalikan aset tersebut memiliki syarat tertentu yakni korban tidak membawa perkara tersebut ke jalur pidana.

"Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU yang memang sudah ada putusannya, cara itu menurut saya jauh lebih efektif. KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan," katanya.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengirim permohonan penyitaan aset senilai Rp 40 triliun terkait kasus KSP Indosurya. Namun, hingga kini permohonan penetapan penyitaan belum dilakukan oleh hakim.

"Kan sudah sebulan yang lalu kita mau sita ulang, belum juga dikabulkan. Masih mungkin, kita akan sita lagi seperti apa yang diajukan di PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang), kurang lebih Rp 40 triliun lagi," kata Syahnan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/10/2022).

Syahnan mengatakan, jaksa akan terus menelusuri aset terdakwa guna mengembalikan kerugian 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Henry Surya dan Junie Indira. Keduanya terbukti bersalah karena telah melanggar Undang-undang (UU) Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berikut ini adalah daftar aset yang telah disita dalam perkara KSP Indosurya:

 - Tanah dan Bangunan di Jl. MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital;

- Rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kel. Kebon Melati atas nama PT. ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKSES;

 - Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat HMSRS Nomor 98/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat HMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat HMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat HMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat HMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat HMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat HMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.

- Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA telah beralih hak ke TEH MEI LIE nasabah kode bilyet ISP.

- Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL. telah beralih hak ke HINDARTO nasabah kode C

- Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA. Telah beralih ke HENDRY SAKSTI nasabah Kode ISP.

- Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA; telah beralih hak ke WILSON MARGATAN.

- Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat HMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL; telah beralih hak ke PT MARINDO MAKMUR ABADI

- Menyita sejumlah kendaraan mewah sejumlah 48 unit diantaranya Range Rover, Mercedes-Benz, Alphard hingga Rolls- Royce. Total aset bergerak tersebut senilai Rp 24 miliar.

Editor : -

Tag : #ksp indosurya    #aset    #nasional    #penipuan    #penggelapan    #koperasi simpan pinjam    #pn jakarta barat    #jpu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU