parboaboa

Jelang Sidang, Kuasa Hukum Mario Dandy Fokus Pembelaan Atas Dakwaan JPU

Hasanah | Hukum | 26-05-2023

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, untuk dilimpahkan masa tahanannya ke Rutan Kelas I Cipinang di Jakarta, Jumat (26/5/2023). (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Andreas Rahot Silitonga, Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, mengaku akan fokus pada pembelaan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kliennya dengan pasal penganiayaan berat dengan rencana.

"Memang yang paling utama. Pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan. Karena sebenarnya itu yang diperbincangkan, kalau penganiayaannya kita sudah tidak ada perdebatan lagi," katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Andreas menyebut, ia dan kliennya, Mario Dandy juga akan menyiapkan sejumlah fakta dan saksi jelang persidangan.

"Hari ini sudah tahap dua. Artinya nanti di persidangan kita lihat pembuktiannya seperti apa, karena nanti akan berbagai macam pasal yang dituduhkan," kata Andreas

Kemarin, berkas Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, kasus tersebut siap disidangkan.

Andreas juga mengungkapkan sejumlah alasan kliennya membantah dakwaan jaksa terhadap Mario Dandy.

"Ya karena ini kan bergerak terus ya. Dari pasal ke pasal dengan waktu yang berjalan serta waktu proses penyidikan. Awalnya kan memang 351 lalu muncul Pasal 355," katanya.

"Waktu itu kan memang ada public figure yang juga berbicara sehingga yang utama adalah kalau misalnya itu perencanaan akan lebih berat lagi kan hukumannya. Makanya dari sisi pembuktian pun akan lebih sulit dari sisi kejaksaan," tambahnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan penganiayaan terhadap David anak dari petinggi GP Ansor.

Penganiayaan ini dilakukan pelaku di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan dipicu oleh kekasih Mario Dandy, AG (15) yang mengadu kepada pelaku jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Dalam kejadian tersebut, hadir pula teman Mario, yakni Sean Lukas yang berperan sebagai perekam penganiayaan serta memprovokasi pelaku.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #penganiayaan    #hukum    #shane lukas    #david    #sidang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU