parboaboa

Larangan Impor Pakaian Bekas: Antara Kesehatan, Pajak, Industri Tekstil

TIM Parboaboa | Daerah | 14-03-2023

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto (Foto: YouTube Asosiasi Emiten Indonesia)

PARBOABOA- Larangan impor pakaian bekas menyembul di publik Agustus 2022 lalu. Ramai berita menghiasi media massa saat Menteri Perdagangan, Zilkifli Hasan, membakar temuan pakaian impor bekas secara simbolis di Karawang 

Kemendag melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor kisaran senilai Rp8,5-9 miliar. Kemendag merespon atas kian maraknya perdagangan pakaian bekas impor.

Balai Pengujian Mutu Barang juga mengeluarkan hasil pengujian sampel pakaian bekas diamankan tersebut. Hasil membuktikan mengandung “jamur kapang”. Bagi pemakai pakaian bekas impor. Jamur tersebut, menimbulkan penyakit pada kulit. Semisal, gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi.

Nah, bila menelisik pemusnahan 750 bal pakaian bekas oleh Mendag. Bahkan pemusnahan pakaian bekas impor itu bernilai Rp8,5-9 miliar. Tentu saja putaran perekonomian pakaian bekas impor begitu besar. Tidak hanya pemain besar pakaian bekas impor. Tetapi, pedagang kecil menjual pakaian bekas impor juga meraih keuntungan. 

Lalu bagaimana persoalan pajaknya? Sayangnya, saat parboaboa.com meminta konfirmasi stakeholder Direktorat Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag. Mereka tidak memberikan jawaban sama sekali.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto, menyatakan soal kebijakan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 bukan sekadar menyoal pengimpor baju bekas membayar pajak.

“Itu enggak polemik karena bayar pajak dan sebagainya. Seperti yang saya sampaikan tadi pilarnya Indonesia ini adalah tekstil dan produk tekstil dari UMKM-nya, industri kecil, sedang, dan besar produsen pakaian jadi. Kenapa juga pakaian bekas harus impor gitu loh,” ungkapnya, Kamis 10 Maret 2023.

“Buatan Indonesia saja sudah banyak, jadi jangan dilihat karena kenapa enggak bayar pajak. Di luar itu. Kalau impor ilegal baju baru itu betul kita enggak setuju. Karena itu tidak membayar pajak,” tambahnya lagi.

Memang, lebih elok pemain impor pakaian mengimpor baju baru dibandingkan bekas. Lalu mereka membayar pajak.

“Kenapa mereka enggak mau impor baju baru dulu, membayar pajak yang benar. Dan kalau sudah terpakai itukan sudah bekas. Silahkan dijual di dalam negeri karena sudah diimpor secara resmi,” tutur Anne Patricia menyarankan.

“Selain urusan pajak ada yang lebih parah lagi, kenapa kita harus impor baju bekas itu juga suatu degradasi sosial dari Indonesia sendiri. Selain tidak membayar pajak, dari sisi higienis, kesehatan, dan dari sisi ekonominya,” tambahnya.

Kendati begitu, Anne Patricia tidak menampik Permendag Nomor 40 Tahun 2022 ada hubungan pemain impor ilegal pakaian bekas tidak membayar pajak.

“Larangannya itu ada hubungannya dengan begitu banyak masuk ke Indonesia secara ilegal secara tidak benar. Dapat mempengaruhi dampak ekonomi sosial Indonesia,” jelasnya.

“Itu ibaratnya, kita mengimpor beras kebanyakan terus harganya turun. Lalu petani tidak ada lagi menanam padi di Indonesia karena rugi. Andaikata impor baju bekas enggak dilarang lalu bayar pajak. Jadi tambah runyam Tenaga Kerja Indonesia yang bisa menghasilkan pakaian jadi. Dampaknya ekonomi sosialnya itu lebih penting,” tambahnya lagi.

Lalu bagaimana idealnya kebijakan pemerintah bersikap soal pakaian bekas impor ini? Anne Patricia Sutanto menjelaskan, bahwa peraturan melarang impor pakaian bekas sudah ada sejak awal. Indonesia tidak menerima sampah.

“Kita itu tidak menerima sampah, Indonesia itu sebenarnya tidak menerima sampah. Tidak menerima baju bekas, baju bekas itu kita itu dianggapnya sampahkan,” jelasnya gemas.

“Jangan impor baju bekas, karena memang impor baju bekas itu mempengaruhi negara kita secara sosial ekonominya. Karena negara kita negara ke empat terbesar di dunia, yang bisa menghasilkan baju atau pakaian jadi. Dan kita mampu menghasilkan pakaian jadi secara kompetitif sepanjang semua orang itu membayar segala sesuatu secara normatif. Bukan hanya pajak, tapi sisi upah dan sebagainya. Ini masalah keadilan rakyat Indonesia dan bukan segelintir orang Indonesia,” tambahnya lagi.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar. (Foto: Facebook Adinda Tenriangke Muchtar)

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menyatakan masih mencari data apabila Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dieratkan pemain impor pakaian bekas tidak membayar pajak.

“Kalau soal larangan pakaian bekas impor itu harus dicari dulu datanya. Misalnya, apakah ada permasalahan terkait pajak?” jelasnya, Rabu 7 Maret 2023.

Sebab, bukan sekadar soal pajak saja. Melainkan, juga terkait penegakan hukum menyoal impor ilegal pakaian bekas.

“Misalnya, ketika ada barang masuk mereka menandainya seperti apa kebijakan pajaknya seperti apa untuk barang-barang bekas yang di sale atau dijual kembali di Indonesia. Lagi-lagi ini soal penegak hukum. Misalnya walaupun itu diterapkan, seberapa efektif itu diterapkan?” ujarnya.

“Itu berapa orang yang harus mengawasi itu? Saya pikir biarkan pasar yang bekerja karena ini ada market-nya. Tapi, bukan berarti para pembeli dan penjual tidak memperhatikan aspek kebersihan dan kelayakan,” tambahnya lagi.

Persoalan pakaian bekas impor tidak hanya pedagang pakaian bekas impor membayar pajak menjadi solusinya. Namun, perlu edukasi bagi konsumen saat membeli pakaian bekas.

“Saya rasa tidak juga, kita juga hari-hari kalau belanja dipotong 10 persen bahkan 11 persen, dan itu pengawasannya akan seperti apa? Dan kita juga harus catat ini juga pasar sendiri untuk masyarakat memang untuk menjual pakaian bekas. Bisa jadi akan ada resistensi. Jadi dibanding menghalangi pasarnya saya pikir lebih ke penyadaran. Artinya ada sosialisasi atau edukasi kalau Anda membeli pakaian bekas ini konsekuensinya,” ungkap Dinda sapaan akrab Adinda Tenriangke Muchtar.

“Tapi menurut saya melarang itu bulat-bulat itu tidak mungkin terlalu banyak dan mungkin resources pemerintah termasuk Ditjen Pajak juga enggak akan cukup untuk itu. Apakah kita akan mengurus hal-hal seperti itu. Atau dibanding kita meningkatkan kesadaran publik. Atau mendorong pasar yang terbuka untuk pakaian, mempermudah usaha pakaian, sehingga harganya lebih murah tapi layak,” tambahnya.

Pemusnahan pakaian bekas impor yang dilakukan KPPBC TMP A, Semarang (Dok. KPPBC Semarang)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan pakaian bekas mengalami penurunan signifikan selama lima tahun terakhir. 
Penelusuran parboaboa.com bila merujuk data pada 2018, DJBC berhasil melakukan 349 kali penindakan dengan nilai sitaan mencapai Rp48,96 miliar. Kemudian 2019, DJBC berhasil mengamankan ballpress bernilai mencapai Rp42,1 miliar. 

Sejurus pada 2020, DJBC melakukan penindakan sebanyak 169 kali bernilai perkiraan sebesar Rp10.3 miliar. Jumlah ini meningkat pada 2021, yakni mencapai 165 penindakan dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp17,42 miliar.

Sedangkan pada 2022, DJBC melakukan penindakan sebanyak 220 ballpress bernilai perkiraan mencapai Rp23,91 miliar.

“Impor pakaian bekas memang dilarang masuk ke Indonesia. Karena merugikan negara,” ujar Humas Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Reza.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait Permen Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Permen Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, atas larangan impor pakaian bekas.

“Impor pakaian bekas dilarang. Kami hanya bersifat pelaksana dari undang-undang itu,” kata Reza kepada parboaboa.com, Rabu 8 Maret 2023.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya tanggapi peredaran barang impor ilegal. (Foto: Dok. Humas Polres Pematang Siantar)

Nun jauh di Pematang Siantar, Polres Pematang Siantar akan menindaklanjuti kasus peredaran barang impor illegal sesuai ketentuan Permendag, yang masuk ke wilayah Indonesia jika ada surat perintah.

“Mengenai Permendag nomor 18 tahun 2021 telah diubah dengan permen perdagangan nomor 40 tahun 2022, yang menyatakan tentang larangan impor pakaian bekas itu kita tidak bisa langsung kita eksekusi. Memang harus ada ketentuan dari yang lebih berwenang,” ungkap Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya kepada parboaboa.com, Kamis 9 Maret 2023.

Rusdi mengatakan, jika peraturan menteri perdagangan ini masih belum diterapkan di Kota Pematang Siantar. Dan belum ada kolaborasi dengan pihak Bea Cukai Kota Pematang Siantar dengan Polres Pematang Siantar.

“Untuk masalah ini, coba tanya langsung ke pihak yang lebih berwenang. Jika sudah ada tindakan, pastinya akan ada kolaborasi dengan kami pihak Polres Pematang Siantar,” jelasnya.

Reporter: Apri Siagian, Andre DS, Putra Purba, dan Dimas

Editor : Fery Sabsidi

Tag : #pakaian bekas    #permendag    #nasional    #impor    #ekspor    #pedagang    #djbc    #polres siantar    #berita nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU