parboaboa

LBH Medan Surati Bupati Deli Serdang Soal Jalan Rusak

Ari Bowo | Daerah | 21-02-2023

Kondisi Jalan Bustamam, Pasar X Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan membuat LBH Medan berkirim surat ke Bupati Deli Serdang. (Foto: Dok LBH Medan)

PARBOABOA, Deli Serdang- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melayangkan surat ke Pemkab Deli Serdang, terkait kondisi jalan rusak parah dan berlubang di Jalan Bustamam, Pasar X Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Deli Serdang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang. Bagian kepala surat berisi kalimat yang cukup menohok, "Jangan Tunggu Ada Korban Baru Diperbaiki'.

"Jalan rusak ini membuat arus lalu lintas atau transportasi masyarakat menjadi terhambat dan waktu tempuh perjalanan semakin lama," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada Parboaboa, Selasa (21/02/2023).

Kondisi ini lanjutnya, juga menyebabkan mobilisasi perekonomian terganggu, menimbulkan kerugian karena kendaraan rentan mengalami kerusakan khususnya as roda, jari-jari dan lingkar dan lainnya.

"Belum lagi terjadi peningkatan jumlah emisi dari polusi knalpot saat kendaraan direm. Termasuk proses perjalanan pengemudi menjadi terganggu saat menjalani aktivitas sehari-hari karena arus lalu lintas menjadi lambat, pengemudi juga rentan terjatuh, terperosok, terserempet ataupun ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut," ujarnya.

Irvan mengatakan jalan yang berlubang juga menjadi sumber debu saat musim kemarau dan menimbulkan genangan air saat musim hujan. Serta lubang di jalan menjadi tidak terlihat sehingga menyulitkan pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memilih jalan yang bisa dilewati.

"Infrastruktur jalan merupakan fasilitas yang sangat vital bagi masyarakat sebagai salah satu pilar utama untuk meningkatkan mobilitas yang menyokong aktivitas perekonomian," katanya.

"Dan merupakan hak masyarakat sesuai dengan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005," sambungnya.

Melihat kondisi tersebut, Irvan menduga sudah dibiarkan berlarut-larut dan hanya ditambal dengan sederhana menggunakan kerikil oleh masyarakat setempat/pihak lain.

"LBH Medan menilai perhatian dan keseriusan pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat minim untuk melakukan penyelenggaraan jalan yang layak fungsi dan memperhatikan kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Kondisi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Deli Serdang seolah-olah hanya menuntut kewajiban masyarakat untuk membayar pajak namun diduga tidak melakukan kewajibannya untuk menyediakan infrastruktur dasar yang merupakan hak masyarakat.

"Untuk mewujudkan pelayanan dan infrastruktur publik yang berkualitas, menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas guna menyokong mobilisasi dan perekonomian masyarakat," pungkasnya.

Editor : Betty Herlina

Tag : #jalan rusak    #lbh medan    #daerah    #bupati    #deli serdang    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU